Liputan6.com, Jakarta - Terkait permintaan klarifikasi yang diajukan pihak Lion Air, KNKT Kamis (29/11) sore meluruskan informasi terkait pemberitaan jika KNKT menyebutkan pesawat Lion Air PK-LQP tidak laik terbang.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (30/11/2018), menurut Investigator Keselamatan Penerbangan KNKT Ony Soerjo, setelah petugas engineering dari pesawat memperbaiki kerusakan dan sudah menandatangani surat untuk laik terbang, maka status dari pesawat tersebut adalah laik terbang.
Baca Juga
Hal ini berlaku kepada pesawat Lion Air PK-LQP.
Advertisement
Baik saat berangkat dari Denpasar menuju Jakarta pada 28 Oktober malam, maupun saat tanggal 29 Oktober saat lepas landas dari Jakarta menuju Pangkalpinang. (Rio Audhitama Sihombing)