Klarifikasi KNKT Terkait Lion Air PK-LQP Tak Laik Terbang

Terkait permintaan klarifikasi yang diajukan pihak Lion Air, KNKT Kamis (29/11) sore meluruskan informasi adanya pemberitaan jika KNKT menyebutkan pesawat Lion Air PK-LQP tidak laik terbang.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 30 Nov 2018, 07:58 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2018, 07:58 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Terkait permintaan klarifikasi yang diajukan pihak Lion Air, KNKT Kamis (29/11) sore meluruskan informasi terkait pemberitaan jika KNKT menyebutkan pesawat Lion Air PK-LQP tidak laik terbang.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (30/11/2018), menurut Investigator Keselamatan Penerbangan KNKT Ony Soerjo, setelah petugas engineering dari pesawat memperbaiki kerusakan dan sudah menandatangani surat untuk laik terbang, maka status dari pesawat tersebut adalah laik terbang.

Hal ini berlaku kepada pesawat Lion Air PK-LQP. 

Baik saat berangkat dari Denpasar menuju Jakarta pada 28 Oktober malam, maupun saat tanggal 29 Oktober saat lepas landas dari Jakarta menuju Pangkalpinang. (Rio Audhitama Sihombing) 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya