Liputan6.com, Jakarta Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam pemeriksaan perdananya di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (6/12/2018). Namun, Habib Bahar tak langsung ditahan oleh polisi.
"Hasilnya beliau ditetapkan tersangka. Tadi habib sudah duluan karena ada keperluan," kata Kuasa Hukum Habib Bahar, Sugito Atmo Pawiro di Mabes Polri.
Sugito mengaku akan diskusi terlebih dahulu dengan sejumlah pihak terkait penetapan tersangka tersebut. Termasuk soal apakah bakal mengajukan praperadilan atau tidak.
Advertisement
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian. Dia dijerat UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Habib Bahar dilaporkan saat mengisi ceramah dalam rangka memperingati Maulid Arba'in di Gedung Ba'alawi, Jalan Ali Ghatmir Lorong Sei Bayas, Kecamatan Ilir Timur 3, Palembang, Sumatera Selatan pada 8 Januari 2017. Dalam ceramah itu, Habib Bahar dinilai menghina Presiden Joko Widodo.
Kasus tersebut dilaporankan oleh Sekjen Jokowi Mania, Laode Kamaruddin. Atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM pada tanggal 28 November 2018.
Laporan yang sama juga dilayangkan oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya. Laporan dugaan penghinaan terhadap Jokowi itu diterima dengan Nomor LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal pada 28 November 2018.
Habib Bahar bin Smith dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Repoter: Nur Habibie