Ini Fokus Polisi Saat Periksa Habib Bahar

Penyidik, kata Syahar, belum menyentuh ke ranah dugaan penghinaan terhadap penguasa umum, dalam hal ini Presiden Joko Widodo.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 06 Des 2018, 16:07 WIB
Diterbitkan 06 Des 2018, 16:07 WIB
Massa LPI Kawal Pemeriksaan Habib Bahar di Bareskrim Polri
Massa Laskar Pembela Islam (LPI) saat mengawal pemeriksaan Habib Bahar bin Smith di depan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12). Massa membawa sejumlah poster tuntutan saat aksi. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait video ceramahnya yang diduga menghina kepala negara. Kendati dalam pemeriksaan perdana terhadap Habib Bahar sebagai saksi terlapor, penyidik sementara fokus pada satu dugaan pelanggaran.

Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono mengatakan, penyidik Bareskrim Polri fokus mendalami dugaan pelanggaran tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008.

"Fokus pemeriksaan UU Nomor 40 Tahun 2008. Penyidik sudah menemukan alat bukti terkait itu. Arah penyidikan setelah ditemukan alat bukti, mengarah ke pidana UU Nomor 40," ujar Syahar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).

Penyidik, kata Syahar, belum menyentuh ke ranah dugaan penghinaan terhadap penguasa umum, dalam hal ini Presiden Joko Widodo atau dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.

"Materi pokoknya ini (penghapusan diskriminasi ras dan etnis). Tentang perkembangan, tergantung penyidikan," tuturnya.

Meski perkara tersebut telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan, polisi memastikan bahwa Habib Bahar saat ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kepolisian juga mengapresiasi sikap kooperatif Habib Bahar, sehingga memudahkan proses penyidikan.

"Kita apresiasi Beliau bisa hadir didampingi oleh pengacara," ucap Syahar.

Tak Bisa Sembarangan

Lebih lanjut, Syahar enggan berspekulasi terkait status hukum Habib Bahar usai pemeriksaan nanti. Dia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap seseorang tidak bisa sembarangan, harus melalui mekanisme yang diatur dalam KUHAP.

"Selama penyidik menemukan itu (bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka), penyidik yang mempertimbangkan. Ada mekanisme, ada gelar perkara, analisa. Selama alat bukti cukup, bisa saja. Sekarang masih saksi," ujar Syahar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya