Kapolri: Tunjangan Kinerja Polisi Kini Jadi 70 Persen dari Penghasilan

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan kabar bahagia terkait kesejahteraan polisi.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Des 2018, 20:15 WIB
Diterbitkan 09 Des 2018, 20:15 WIB
Bahas Anggaran, Kapolri Tito Karnavian Raker Dengan Komisi III DPR
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengikuti raker dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/6). Rapat membahas Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Semarang - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan kabar bahagia terkait kesejahteraan polisi. Ia mengungkap, Presiden Jokowi telah menyetujui besaran tunjangan kinerja anggota Polri mencapai 70 persen dari penghasilan yang dibawa pulang.

"Sudah disetujui Bapak Presiden, pada bulan ini sudah diperintahkan untuk dibayar," kata Tito saat meresmikan Klinik Kesehatan Pratama Akpol Semarang di Semarang, Minggu (9/12/2018).

Tunjungan kinerja sebagai salah satu upaya mencegah korupsi tersebut, sambungnya, akan dirapel pembayarannya untuk 6 bulan ke belakang. Ke depan, besaran tunjangan kinerja polisi akan terus ditingkatkan hingga mencapai 100 persen.

"Kalau tunjungan kinerjanya 100 persen, seorang kombes bisa membawa pulang sekitar Rp 25 juta hingga Rp 30 juta per bulan," ujar Tito Karnavian.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Upaya Tingkatkan Kinerja

Menurutnya, peningkatan kesejahteraan tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja. Sebab, kesejahteraan anggota Polri akan membuat polisi bekerja dengan baik.

"Anggota Polri untuk bisa baik harus sejahtera. Uang yang dibawa pulang harus cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga," Tito memungkasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya