Liputan6.com, Lampung - Aparat Polres Lampung Selatan, Senin siang menggagalkan penyelundupan 92 kilogram ganja dari Sumatera ke Pulau Jawa, melalui pelabuhan penyebrangan Bakauheni, Lampung.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (11/12/2018), dua tersangka bernama Yafi dan Renaldi Aditiya ditangkap saat akan mengambil kiriman paket dari salah satu pool jasa pengiriman barang.
Penyelundupan terungkap berawal dari razia yang digelar polisi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Dalam razia polisi menemukan sebuah mobil ekspedisi barang berisi 92 kilogram ganja yang dikemas ke dalam kardus rokok.
Advertisement
Guna menemukan siapa pemilik ganja, polisi meminta sang sopir mobil ekspedisi melanjutkan perjalanan menuju Jakarta dengan pengintaian polisi. Sesampainya di pool ekspedisi di kawasan Jakarta Utara, ganja 92 kilogram diambil dua tersangka yang langsung disergap polisi.
Kepada polisi kedua tersangka kurir mengaku dibayar Rp 2,5 juta per orang. Mereka diperintah oleh dua napi berinsial I dan M sebagai pengirim ganja yang masih mendekam di salah satu lapas di Lampung. (Karlina Sintia Dewi)