Menhan: Hukum Berat Pengeroyok Anggota TNI

Menhan menegaskan, siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap pembela negara harus ditindak tegas.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Des 2018, 13:10 WIB
Diterbitkan 16 Des 2018, 13:10 WIB
Bahas Anggaran 2019, Menhan Raker Dengan Komisi I DPR
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu saat megikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10). Raker tersebut membahas anggaran pertahanan untuk Tahun Anggaran 2019. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu mengomentari pengeroyokan yang terhadap dua anggota TNI, di Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur. Ia berharap kejadian itu menjadi yang terakhir kali terjadi.

"Itu tidak boleh terjadi, saling menghormati, saya lihat tentaranya sudah mengalah menghormati kepalanya ke senggol, dia menegur premannya malah marah itu harus diambil tindakan tegas," ujarnya di Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (16/12/2018).

Ia mengatakan, siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap pembela negara harus ditindak tegas. Sebab, TNI dan Polri adalah garda terdepan membela NKRI.

"Melawan aparat itu ada hukumannya, baik tentara maupun polisi," tegasnya.

Ryamizard menambahkan, apabila ada orang yang sudah berani dengan aparat penegak hukum, maka bukan tak mungkin ia akan menindas orang lain.

"Apalagi orang orang kecil dipites kali sama dia, tidak boleh terjadi. Hukumannya yang berat. Itu tidak boleh terjadi, mungkin emosi, tapi tidak boleh terjadi," pungkasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Buntut Pengeroyokan

Buntut pengeroyokan anggota TNI adalah Kantor Polsek Ciracas, Jakarta Timur, diamuk massa. Massa yang datang pun membakar dan juga menghancurkan kantor polisi tersebut.

Perusakan ini diduga buntut peristiwa pengeroyokan terhadap dua anggota TNI oleh sejumlah juru parkir di kawasan tersebut. Massa yang diperkirakan berjumlah 200 orang itu merangsek masuk Mapolsek Ciracas sebelum melakukan perusakan lantaran menduga penganiaya rekannya ditahan di kantor polisi tersebut.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya