Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memusnahkan seluruh e-KTP yang rusak.
Hal ini disampaikan dalam laporan akhir tahun 2018 Kemendagri dan BNPP.
"Saya perintahkan semua akhir bulan ini semuanya terbakar habis. Sehingga tidak ada istilah tercecer, ada oknum yang mencecer, atau oknum menjual," ucap Tjahjo di ruang Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta, Rabu (26/12/2018).
Advertisement
Selain itu, masih kata dia, nantinya jika ada yang rusak lagi. Maka pada hari itu juga, berapapun jumlahnya harus dimusnahkan.
"Besoknya, jika masih ada yang rusak, langsung dimusnahkan," kata Tjahjo.
Tjahjo menjelaskan, kemendagri baru bisa memusnahkan e-KTP yang rusak karena baru saja mendapatkan izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"2015 itu sedang diperiksa KPK, sampai sekarang belum selesai. Kami tidak berani untuk dibakar. Setelah minta izin di KPK, di data, baru (dilakukan)," jelas Tjahjo.
Tjahjo memastikan apa yang terjadi selama ini, tidak membuat data kependudukan terganggu.
"Walaupun secara prinsip kita jamin tidak menggangu sistem," pungkas Tjahjo.