Liputan6.com, Jakarta - Artis Steve Emmmanuel ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengky Hariadi mengatakan Steve ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan.
"Ditangkap di lobi apartemen Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan. Kita tangkap Jumat malam, kemarin," ucap Hengky, Rabu, 26 Desember 2018.
Baca Juga
Berdasarkan informasi yang diterima, Steve Emmanuel diamankan oleh timsus 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan AKP Maulana Mukarom SIK. Turut serta diamankan barang bukti 92,04 gram kokain, alat bantu isap kokain (bullet), dan handphone.
Advertisement
Penangkapan Steve ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
Berikut fakta penangkapan Steve Emmanuel yang dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Ditangkap di Kediamannya
Steve Emmanuel ditangkap karena kasus narkoba di lobi apartemen Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengky Hariadi.
"Ditangkap di lobi apartemen Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan. Kita tangkap Jumat malam, kemarin," ucap Hengky, Rabu, 26 Desember 2018.
Penangkapan Steve berdasar informasi dari masyarakat.
"Berdasar informasi dari seseorang yang tak mau disebut bahwa ada laki-laki inisial S membawa barang mencurigakan dari Belanda pada 11 September 2018 pukul 11.00 WIB," ungkap Hengky.
Advertisement
2. Akui Pakai Narkoba
Pesinetron Steve Emmanuel (35) ditangkap polisi terkait kepemilikan narkoba. Steve mengaku telah menggunakan kokain sejak 2008.
"Dia menggunakan kokain sejak 2008 dan mengaku untuk penggunaan sendiri. Ini keterangan dari pelaku awalnya ia diberi dari temannya, dia mencoba-coba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polres Jakbar, Kamis (27/12/2018).
3. Miliki 100 gram Kokain
Tak tanggung-tanggung, kokain yang diamankan dari tangan Steve Emmanuel sangat banyak. Ia menyimpannya dalam sebuah kotak kecil, dengan beberapa alat untuk membantu Steve Emmanuel mengkonsumsi barang haram tersebut.
"Barang kokain ditemukan seberat 92,04 gram. Dia sudah pakai 8 gram. Total berarti kokain yang dimiliki 100 gram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Selain itu juga diamankan barang bukti alat bantu isap kokain (bullet) dan handphone.
Advertisement
4. Selundupkan Kokain
Polres Metro Jakarta Barat menyita 92,04 gram kokain dari kediaman artis Steve Emmanuel di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan pada Jumat (26/12/2018) malam. Steve mengaku kokain itu miliknya yang dibeli dari Belanda.
"Menurut tersangka, yang ada di Indonesia kurang bagus kualitasnya. Makanya dia ambil dari Belanda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Ia mengaku menyelundupkan 1 ons atau 100 gram kokain dari Belanda pada September lalu. Barang haram itu digunakan untuk konsumsi sendiri.
Dalam empat bulan, baru 8 gram yang dipakai oleh Steve sehingga barang bukti yang ditemukan sebanyak 92,04 gram.
5. Bawa Kokain Sendiri
Artis Steve Emmanuel ditangkap. Ia kedapatan memiliki kokain 92,04 gram. Steve menyelundupkannya dari Belanda.
Menurut Kapolres Jakarta Barat, Kombes Hengky Hariyadi, Steve mengaku melilitkan kokain dalam baju-baju di kopernya. Ia lantas terbang ke Indonesia membawa koper tersebut.
"Tersangka bawa sendiri barang dari Belanda ke Indonesia pakai salah satu maskapai. dililitkan ke baju pakaian lainnya dan masukkan ke koper lalu masukkan ke bagasi," kata Hengky, Kamis (27/12/2018).
Steve rupanya punya alasan kenapa menyelundupkan sendiri kokain dari Belanda.
"Menurut tersangka, yang ada di Indonesia kurang bagus kualitasnya. Makanya dia ambil dari Belanda," jelas Argo.
Advertisement
6. Terancam Hukuman Mati
Polisi berhasil mengamankan kokain seberat 92,04 gram dari tangan Steve Emmanuel. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di apartemen Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018).
Dalam pengakuannya, Steve Emmanuel mendapatkan kokain tersebut langsung dari Belanda sejak September lalu. Lantaran kedapatan memiliki kokain dalam jumlah banyak, Steve Emmanuel terancam hukuman mati.
"Kita kenakan Pasal 114 Ayat (2) sub 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman minimum 5 tahun penjara dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," kata Kapolres metro jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (27/12/2018).