Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri berencana memanggil Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait skandal pengaturan skor sepak bola Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara itu merupakan upaya untuk memberangus dugaan adanya sindikat mafia yang mengatur skor pertandingan sepak bola di Indonesia.
"Belum (diperiksa), tapi Pak Ketua PSSI secara eksplisit sudah sampaikan bahwa Beliau sangat dukung dan berkomitmen akan bantu untuk bongkar mafia bola di Indonesia," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/1/2018).
Advertisement
Satgas Antimafia Bola Polri telah sebelumnya telah memeriksa Sekjen PSSI, Ratu Tisha Destria. Dedi menuturkan, petinggi PSSI telah berjanji akan memberikan keterangan dan data dukungan kepada penyidik untuk memberantas mafia bola.
"Dalam minggu-minggu ini Sekjen akan berikan tambahan data ke penyidik. Pada prinsipnya Sekjen PSSI sangat kooperatif membantu Satgas dalam mengungkap mafia bola ini sampai ke akar-akarnya," ucapnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
47 Laporan
Dedi menekankan, pemeriksaan petinggi PSSI itu untuk mendalami sejumlah regulasi dari setiap pertandingan sepak bola di Indonesia. Seperti soal jadwal pertandingan hingga teknis lain di Liga 3, Liga 2, dan Liga 1.
Lebih lanjut, Dedi menyampaikan, setiap hari Satgas Antimafia Bola akan memeriksa saksi-saksi terkait skandal pengaturan skor pertandingan sepak bola di Indonesia. Setidaknya ada 47 laporan yang ditindaklanjuti oleh Satgas terkait match fixing tersebut.
"Ke depan sudah dibuat rencana untuk mengundang kembali beberapa saksi untuk berantas mafia bola. Wasit dan pemain sudah dibuat rencana pemanggilan minggu ini sampai minggu depan," kata Dedi.
Sejauh ini polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor. Mereka adalah mantan Ketua Asprov PSSI DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari yang merupakan wasit futsal.
Keempat tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Advertisement