Karyawati BPJS-TK Mengaku Alami Kejahatan Seksual dan Berujung PHK

Karyawati tersebut mulai bekerja sejak April 2016 dan langsung menjadi staf anggota salah satu Dewan Pengawas BPJS TK. Secara struktur organisasi, lembaga ini terpisah dari lingkup Direksi BPJS-TK.

oleh Andrie HariantoLizsa Egeham diperbarui 28 Des 2018, 19:49 WIB
Diterbitkan 28 Des 2018, 19:49 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi korban pemerkosaan. (dok. unsplash.com/Asnida Riani)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pegawai kontrak di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) mengaku menjadi korban kekerasan seksual atasan tempat dia bekerja. Selain perlakuan tersebut, pegawai tersebut juga dipecat dari pekerjaannya.

Karyawati tersebut mulai bekerja sejak April 2016 dan langsung menjadi staf anggota salah satu Dewan Pengawas BPJS TK. Secara struktur organisasi, lembaga ini terpisah dari lingkup Direksi BPJS-TK.

Pengakuan eks karyawati BPJS-TK berusia 27 tahun itu, bahwa dia mengalami kekerasan seksual sejak April 2016 atau pertama dia bekerja hingga November 2018.

"Saya menjadi korban empat kali tindakan pemaksaan hubungan seksual oleh oknum yang sama," ujar perempuan tersebut dalam keterangan pers di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2018).

Dia menuturkan, kejahatan seksual tersebut dialaminya di dalam dan luar kantor. Atasannya tersebut berulangkali merayu, memintanya untuk berciuman, hingga memaksa untuk melakukan hubungan badan.

"(Ada) Ancaman psikis. Psikis saya dibuat tidak nyaman, saya dimarah-marahi saya dibentak, saya dikucilkan oleh anggota Dewan Komite. (Ancaman) fisik yang bersangkutan (terduga pelaku) ingin melampar gelas ke saya dan sempat dibatalkan oleh teman saya disitu," dia membeberkan.

Menurut dia, sejak pertama kali mengalami kekerasan seksual dirinya sudah melaporkan tindakan atasannya itu ke seorang Dewan Pengawas lainnya. Namun, ternyata para anggota Dewas tersebut tidak mengindahkan laporannya.

"Ternyata perlindungan tersebut tidak pernah diberikan sehingga saya terus menjadi korban pelecahan dan pemaksaan hubungan seksual," ucapnya.

Kemudian, dia pun memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjan, pada awal Desember 2018. Namun, lagi-lagi, apa yang diharapkannya itu jauh dari kata adil.

"Dewan Pengawas justru membela perilaku bejat itu. Hasil Rapat Dewan Pengawas pada 4 Desember justru memutuskan untuk mengeluarkan Perjanjian Bersama yang isinya mem-PHK saya," terangnya.

Dia menuturkan, telah mengirimkan surat kepada Dewan Jaminan Sosial Negara (DJSN) yang memikiki kewenangan merekomendasian pemberhentian anggota Dewan Pengawas BPJS-TK kepada Presiden.

"Saya berdoa saya adalah perempuan terakhir yang menjadi korban kejahatan seksual di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ataupun di tempat kerja manapun," tandas dia.

Perjuangan eks karyawati BPJS TK itu pun tidak berhenti di situ. Dia memutuskan untuk melaporkan bekas atasannya itu ke kepoilisian.

"Kuasa hukum saya segera menangani pelaporan ini. Kkuasa hukum saya akan melaporkan kasus ini," tegas dia.

 

Respons Lembaga

Keluarga Serahkan Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP Deli Serdang ke Polisi
Ilustrasi pencabulan. Foto: Ist/Kriminologi.id

Dihubungi terpisah, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Irvansyah Utoh Banja, mengatakan bahwa persoalan tersebut adalah permasalahan pribadi yang terjadi antara eks karyawati tersebut dengan atasannya.

Menurut Utoh, Dewan Pengawas dan Dirfeksi BPJS TK telah menerima aduan eks karyawati tersebut ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

"Atas dasar tembusan surat aduan tersebut, Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi secara formal dengan DJSN," kata Utoh.

DJSN, utoh melanjutkan, sesuai dengan kewenangannya, akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang diatur dalam PP 88 tahun 2013 tentang 'Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial'.

"Kami meminta semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan, dan tetap mengedepankan azaz praduga tidak bersalah," kata Utoh.

Sementara itu, proises penanganan yang dilakukan DJSN tidak mempengaruhi operasional dan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya