Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah meningkatkan status dua orang penyebar hoaks soal tujuh kontainer surat suara yang telah dicoblos sebagai tersangka. Meski begitu, kepolisian tidak menahan dan telah memulangkan keduanya.
"Sudah tersangka HY dan LS. Sudah dipulangkan juga, tidak ditahan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono saat ditemui di Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019).
Baca Juga
Syahar mengungkapkan alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka, salah satunya karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Selain itu juga ada faktor subjektivitas penyidik terkait kebijakan tersebut.
Advertisement
"Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," ucapnya.
Dalam hal ini, penyidik menjerat dua orang tersangka penyebar hoaks surat suara dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Kedua tersangka berperan sebagai penyebar kabar hoaks tersebut baik dalam bentuk rekaman suara maupun narasi ke media sosial dan grup WhatsApp. Keduanya mendapatkan informasi tanpa dicek kebenarannya dan langsung diviralkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menghebohkan Masyarakat
Kabar adanya tujuh kontainer surat suara dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara menghebohkan masyarakat setelah viral di media sosial dan pesan berantai pada Rabu 2 Januari 2018 malam. Polisi bersama KPU, Bawaslu dan stakeholder terkait langsung terjun ke lokasi untuk memastikan kabar tersebut.
Hasilnya, informasi tersebut dipastikan hoaks. Tidak ditemukan kontainer berisi surat suara yang sudah tercoblos di Tanjung Priok sebagaimana info yang beredar.
Sejumlah pihak mendesak Polri mengusut tuntas pelaku penyebaran hoaks surat suara tersebut, tak terkecuali KPU.
Advertisement