KPU Apresiasi Penangkapan Pelaku Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Menurut KPU, ditangkapnya pelaku dapat meluruskan bahwa 7 kontainer surat suara yang tercoblos itu tidak benar alias hoaks.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 09 Jan 2019, 13:04 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2019, 13:04 WIB
KPU Perkenalkan Surat Suara Pemilu 2019
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkenalkan contoh lima surat suara Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (10/12). Surat suara Pemilu 2019 terdiri atas Pilpres, Pileg tingkat Pusat, Provinsi, Kota, dan Kabupaten. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengapresiasi kepolisian yang menangkap pelaku hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos. Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menyebut kepolisian telah berhasil bergerak cepat menangkap pelaku hoaks.

"Tentu kami apresiasi apa yang sudah dilakukan oleh kepolisian karena sudah menindaklanjuti atau merespons kita dengan sangat cepat," kata Evi di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).

Menurut Evi, ditangkapnya pelaku dapat meluruskan bahwa 7 kontainer surat suara yang tercoblos itu tidak benar alias hoaks. Selain itu, penangkapan pelaku juga diharapkan dapat memberikan efek jera.

"Memberikan efek jera bagi mereka-mereka yang membuat hoaks," kata dia.

Apabila ditemukan pelaku hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos adalah bagian dari tim kampanye pasangan calon tertentu, maka penyelidikan bisa masuk ke ranah Badan Pengawas Pemilu.

"Kita tunggu saja nanti. Itu kan tentu akan diberikan tahukan ke KPU. Tentu ini juga bagian daripada tindak lanjutnya nanti di Bawaslu juga kalau soal pidana pemilu," ujar Evi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penangkapan

Polisi meringkus Bagus Bawana Putra alias BBP, tersangka pembuat hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos di Tanjung Priok. Tak tanggung-tanggung, Bagus terancam hukuman 10 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).

Adapun bunyi Pasal 14 ayat 1 adalah, "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengansengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun."

Sementara Pasal 14 ayat 2 berbunyi, "Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapatmenyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukumdengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun."

Dan Pasal 15 berbunyi, "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atauyang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga,bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalanganrakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya