2 PKL Jadi Tersangka Kasus Penyerangan Satpol PP di Tanah Abang

Petugas telah mengamankan tiga pedagang pemicu kericuhan PKL yang menyerang Satpol PP di Tanah Abang. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

oleh Muhammad Ali diperbarui 19 Jan 2019, 08:53 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2019, 08:53 WIB

Fokus, Jakarta - Menyusul kericuhan saat penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis siang, 17 Januari lalu, polisi akhirnya menetapkan dua tersangka karena diduga menjadi pemicu kericuhan.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Sabtu (19/1/2019), kericuhan tersebut berawal dari adu mulut para PKL dengan petugas Satpol PP. Para pedagang tak terima barang dagangan mereka diangkut petugas hingga akhirnya kericuhan tersebut pecah.

Para pedagang yang emosi membongkar barang-barang yang dirazia petugas, lalu melemparkannya ke jalan. Situasi sempat tak terkendali hingga petugas Satpol PP meninggalkan lokasi. Petugas kepolisian Polsek Tanah Abang yang kemudian menyisir lokasi mengamankan tiga pedagang.

Dari jumlah tersebut, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, Jumat pagi, 18 Januari kemarin, yaitu EW dan SE. Lantaran keduanya diduga menjadi provokator atau pemicu kericuhan, maka akan dijerat pasal tentang kekerasan dan pasal melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas secara sah. Polisi juga memburu empat pelaku lain yang identitasnya telah diketahui.

Dua tersangka yang saat ini mendekam di Mapolsek Tanah Abang merupakan pedagang yang tidak bisa berjualan di atas jembatan atau skybridge, lalu memaksa berjualan di tempat yang dilarang.

Keduanya terciduk saat berjualan di bawah skybridge lalu melawan saat ditertibkan petugas. (Galuh Garmabrata)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya