Tak Mampu Beri Nafkah, Pria di Jombang Aniaya Istri

Kejadian bermula saat korban meminta nafkah kepada pelaku, namun tidak dipenuhi.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 20 Jan 2019, 11:23 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2019, 11:23 WIB

Patroli, Jombang - Dengan tangan diborgol, seorang pria pelaku penganiayaan terhadap istrinya digiring petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jombang, Jawa Timur.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Minggu (20/1/2019), kejadian bermula saat korban meminta nafkah kepada pelaku, namun tidak dipenuhi. Keduanya terlibat pertengkaran, hingga terjadi perisitiwa penganiayaan.

Pelaku yang kesal menghajar korban hingga mengalami luka di bagian wajah.

Akibat perbuatanya, pelaku terancam Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Rio Audhitama Sihombing) 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya