Eni Saragih Duga PLTU Riau-1 Juga Proyek Setya Novanto

Dugaan Eni bahwa proyek itu juga milik Setya Novanto lantaran turut hadir Reza Herwindo, anak Setya Novanto, dalam pertemuan di ruang kerja Setya Novanto.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jan 2019, 12:43 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2019, 12:43 WIB
Sidang Dugaan Suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih
Terdakwa dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih menyimak keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/1). Tujuh saksi dihadirkan JPU KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1. Dalam keterangannya, Eni meyakini proyek senilai USD 900 juta itu merupakan proyek Setya Novanto, mantan Ketua DPR.

Jaksa penuntut umum pada KPK, Ronald Worotikan mengonfirmasi terlebih dahulu keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Eni Saragih pun membenarkan segala keterangannya dalam BAP benar.

Dalam BAP nomor 17, Eni meyakini proyek PLTU Riau-1 adalah proyek Setya Novanto berdasarkan beberapa hal. Pertama, saat Eni dipanggil oleh Setya Novanto ke ruang kerjanya, ia diperintahkan mengawal Johannes Budisutrisno Kotjo yang akan menggarap proyek di PLN. Terpidana korupsi proyek e-KTP itu tidak spesifik menyebutkan wilayah proyek yang diminta kawalan.

“Saya meyakini proyek yang disampaikan adalah (proyek) Pak Kotjo itu proyek Pak Setya Novanto juga,” ucap jaksa Ronald saat membacakan BAP milik Eni, Selasa (22/1).

“Benar,” kata Eni.

Dugaan Eni bahwa proyek itu juga milik Setya Novanto lantaran turut hadir Reza Herwindo, anak Setya Novanto, dalam pertemuan di ruang kerja Setya Novanto. Bahkan, Novanto meminta Reza agar mempertemukan Eni dengan Kotjo.

Setelah bertemu dengan Kotjo, Setya Novanto sempat menjanjikan kepada Eni saham dan uang USD 1,5 juta dari pengerjaan proyek PLTU Riau-1. Ucapan janji Novanto disebut Eni bersesuaian dengan ucapan Kotjo.

“Janji pemberian saham dan USD 1,5 juta Pak Kotjo dan Pak Setya Novanto memiliki pernyataan yang sama dimana saham tidak bisa,” konfirmasi jaksa yang dibenarkan Eni.

Terakhir, Eni Saragih menduga proyek PLTU Riau-1 juga milik Setya Novanto mengingat Johannes Kotjo merupakan teman lama mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

 

Didakwa Terima Suap

Sidang Dugaan Suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih
Terdakwa dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih menyimak keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/1). Tujuh saksi dihadirkan JPU KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Seperti diketahui, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Peruntukan uang yang diterima Eni adalah munaslub Golkar Rp 2 miliar, biaya pilkada suami Eni di Kabupaten Temanggung Rp 2 miliar, Rp 200 juta dan Rp 500 juta kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Eni juga didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu sejak menjabat sebagai anggota DPR periode 2014-2019. Penerimaan graritifikasi tersebut diperuntukan biaya pencalonan M Al Khadziq, suami Eni, sebagai calon Bupati Temanggung.

Gratifikasi pertama bulan Mei 2018 dari Prihadi Santoso sebagai Direktur PT Smelting sebesar Rp 500 juta. Pemberian gratifikasi secara bertahap.

Gratifikasi kedua berasal dari Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia sebesar SGD 40 ribu dan Rp 100 juta.

Gratifikasi kembali diperoleh Eni dari Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal sebesar Rp 5 miliar. Terakhir, gratifikasi Rp 500 juta berasal dari Iswan Ibrahim yakni Presdir PT Isargas.

Atas perbuatannya Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Eni juga didakwa menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemilik Blackgold Natural Resources (BNR). Suap diperuntukan agar Eni membantu Johannes mendapatkan proyek pengerjaan PLTU Riau-1 senilai USD 900 juta.

Sementara penerimaan gratifikasi, ia didakwa telah melanggar Pasal 12 B ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya