Tim Gabungan: Kami Masih Pelajari Kasus Novel Baswedan

Pembentukan tim gabungan baru kasus Novel Baswedan ini tercantum dalam surat tugas yang ditandatangani Kapolri Tito pada 8 Januari 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jan 2019, 17:48 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2019, 17:48 WIB
Kembali Ngantor, Novel Baswedan Disambut Aktivis dan Pegawai KPK
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan disambut para pegawai dan aktivis saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7). Novel absen 16 bulan untuk menyembuhkan matanya yang diserang air keras. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian membentuk tim gabungan kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan. Tim gabungan masih mempelajari kasus tersebut.

"Belum. Kami masing-masing masih mempelajari kasusnya," kata Juru Bicara Tim Gabungan pengungkapan kasus Novel Baswedan, Hermawan Sulistyo kepada merdeka.com melalui pesan tertulis, Selasa (22/1/2019).

Dia mengatakan, seluruh tim setiap hari melakukan rapat membahas kasus penyerangan Novel Baswedan yang terjadi pada 11 April 2019. Dalam rapat, seluruh tim mempelajari dari awal kasus ini.

"Kami masing-masing masih mempelajari kasusnya sambil mencari waktu, minggu depan untuk ke lapangan (mencari saksi dan bukti-bukti baru). Koordinasi dilakukan tiap pukul 16.00 WIB, setiap hari, di Polda Metro," ujar Hermawan.

Dia mengatakan, belum ada pemeriksaan baik saksi maupun korban karena tim gabungan masih mempelajari hasil kasus Novel Baswedan dari tim sebelumnya.

"Kita pelajari hasil tim sebelumnya. Lalu mulai lagi (penyelidikan)," pungkas Hermawan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pembentukan tim

Pembentukan tim gabungan baru ini tercantum dalam surat tugas yang ditandatangani Kapolri Tito pada 8 Januari 2019.

Dalam lampiran surat itu, nama Tito tertera sebagai penanggung jawab tim. Sementara Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis sebagai ketua tim dengan 46 personel Polri sebagai anggotanya.

Sementara dari unsur ahli ada beberapa nama seperti mantan wakil pimpinan KPK dan guru besar pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji; Peneliti LIPI Hermawan Sulistyo; Ketua Ikatan Sarjana Hukum Indonesia, Amzulian Rifai; Ketua Setara Institut Hendardi; Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti; mantan Komioner Komnas HAM, Nur Kholis; dan Ifdhal Kasim. Serta enam nama dari KPK.

Tim diberi waktu kerja enam bulan untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel oleh orang tak dikenal yang terjadi pada Selasa 11 April 2017 lalu. Dia diserang menggunakan air keras ke arah wajahnya usai menunaikan salat subuh di masjid dekat rumahnya. Hingga kini kasus tersebut belum juga terungkap.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya