Fokus, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama atau Ahok pada dijadwalkan bebas dari hukuman penjara hari ini. Pada 20 bulan lalu, Ahok divonis penjara dua tahun karena kasus penondaan agama. Â
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (24/1/2019), kepastian kebebasan Ahok ini disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, R Andika Prasetya.
Baca Juga
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly  juga menyatakan Ahok bebas murni setelah yang bersangkutan menolak hak bebas bersyarat. Proses administrasi kebebasan Ahok juga dianggap sudah terpenuhi. Â
Advertisement
Kasus yang menimpa Ahok berawal ketika dalam kunjungannya sebagai gubernur DKI jakarta ke Kepulauan Seribu 27 September 2016. Ahok dalam pidato di hadapan warga masyarakat setempat menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 Alquran terkait pemilihan kepala daerah DKI Jakarta. Â
Ucapan Ahok kemudian ramai dan memicu polemik setelah diunggah ke media sosial. Hal ini berujung Ahok dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan penodaan agama. Â
Kini menjelang kebebasannya, Ketua DPRD DKI Jakarta  Prasetyo Edy yang merupakan sahabat Ahok mengungkapkan sejumlah rencana Ahok mulai dari mengisi acara di sebuah stasiun televisi, menekuni dunia usaha, sampai rencana menikah. (Karlina Sintia Dewi) Â