Karangan Bunga di Mako Brimob Sambut Bebasnya Ahok

Ahok divonis 2 tahun penjara karena terbukti bersalah atas kasus penodaan agama, namun mendapatkan remisi.

oleh Maria Flora diperbarui 24 Jan 2019, 14:10 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2019, 14:10 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menghirup udara bebas. Suka cita pun dirasakan para pendukungnya. 

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (24/1/2019), nampak sejumlah karangan bunga berjejer di depan Mako Brimob Kelapa 2 Depok. 

Sebelumnya di sela-sela kehadiranya di deklarasi pendarat Kyai 2019, Cawapres nomor urut 1 Ma'ruf Amin mengatakan, bahwa Ahok telah menjalani hukuman dengan baik dan akan segera bebas.

"Dia sudah menjalani sesuai dengan putusan, dia juga patuh menjalani hukuman itu dan saya pikir itu bagus," kata Ma'ruf Amin.

Ahok telah keluar dari Rutan Mako Brimob setelah menjalani masa pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan 15 hari. Ahok divonis 2 tahun penjara karena terbukti bersalah atas kasus penodaan agama, namun mendapatkan remisi. (Rio Audhitama Sihombing) 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya