Liputan6.com, Jakarta Teuku Fadhilatul Amri, staf Saiful Bahri mengaku pernah diperintah mentransfer Rp 150 juta ke Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. Uang tersebut ditransfer ke beberapa nomor rekening. Saiful Bahri merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf.
"Rp 150 juta ke rekening Pak Irwandi?" Tanya jaksa Ali Fikri kepada Amri saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Irwandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/2).
"Saya disuruh transfer Pak Saiful katanya suruh cepat transfer," ujar Amri.
Advertisement
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Amri. Dalam BAP tersebut dia menceritakan awal mula transfer uang ke Irwandi saat Feny Steffy Burase, perempuan yang disebut sebagai istri sirih Irwandi, menghubungi Amri. Kepada Amri, Steffy memintanya mentransfer uang ke Irwandi karena ada kebutuhan.
"Steffy menghubungi Saiful karena Irwandi butuh uang dan transfer dipecah ke 4 rekening berbeda. Benar BAP saudara ini?" tanya jaksa.
"Benar," jawab Amri.
Diketahui Irwandi Yusuf didakwa melakukan dua tindak pidana yakni menerima suap dari Ahmadi sejumlah Rp 1 miliar dan menerima gratifikasi selama kurun waktu Mei 2017 hingga 2018. Gratifikasi pertama hanya diterima Irwandi sedangkan penerimaan gratifikasi kedua Irwandi bersama orang kepercayaan sekaligus tim sukses Irwandi saat Pilgub Aceh, Izil Azhar.
Â
Gratifikasi
Jaksa penuntut umum pada KPK menyebutkan, gratifikasi pertama diterima Irwandi sebesar Rp 8,7 miliar terkait proses lelang pengadaan barang dan jasa.
Atas perbuatannya, Irwandi didakwa Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo 65 ayat 1 KUHP.
Sementara penerimaan suap, Irwandi Yusuf didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo 64 ayat 1 KUHP.
Reporter:Â Yunita Amalia
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement