KPK Ambil Contoh Suara 5 Tersangka Suap Infrastruktur Mesuji Lampung

KPK menetapkan Bupati nonaktif Mesuji Khamami sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Lampung.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Feb 2019, 05:14 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2019, 05:14 WIB
Dikawal Petugas Bupati Mesuji Resmi Ditahan KPK
Bupati Mesuji, Khamami kenakan rompi tahanan dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/1). Khamami terjaring OTT dengan barang bukti uang Rp 1,2 M terkait fee suap proyek infrastruktur. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil contoh suara lima tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Lampung. Kelima tersangka tersebut sebelumnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang lain.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pengambilan sampel suara untuk mencocokkan bukti percakapan pihak-pihak yang terlibat tindak pidana.

"KPK memanggil saksi terkait dengan keperluan mengambil contoh suara guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut dalam perkara ini," ujar Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Januari 2019. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati nonaktif Mesuji Khamami sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Lampung.

Selain Khamami, KPK juga menjerat empat orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Taufik Hidayat yang merupakan adik dari Khamami, Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra, pemilik PT. Jasa Promix Nusantara (JPN) dan PT. Secilia Putri (SP) Sibron Azis, serta pihak swasta bernama Kardinal.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Diduga Terima Rp 1,28 M

Khamami diduga menerima suap sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron Azis melalui beberapa perantara terkait dengan fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Kabupaten Mesuji.

Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12% dari total nilai proyek yang diminta Bupati Mesuji melalui Wawan Suhendra.

Adapun fee tersebut merupakan pembayaran fee atas empat proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh dua perusahaan milik Sibron Azis.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya