Kemendagri Jelaskan Pencantuman Kolom Agama dan Kolom kepercayaan pada KTP-el

Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil memastikan tetap mencantumkan kolom agama dan kolom kepercayaan pada KTP elektronik.

oleh nofie tessar diperbarui 27 Feb 2019, 15:16 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2019, 15:16 WIB
Kemendagri Jelaskan Pencantuman Kolom Agama dan Kolom kepercayaan  pada KTP-el
Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil memastikan tetap mencantumkan kolom agama dan kolom kepercayaan pada KTP elektronik.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil memastikan tetap mencantumkan kolom agama dan kolom kepercayaan pada KTP elektronik. Hal ini dikatakan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri,  Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah di Press Room Kemendagri, Kantor Kemendagri Gd A lantai 1, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/02/2019). 

Pencantuman kolom kepercayaan pada  KTP-el merupakan tindak lanjut dari amar putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017 dan ditindaklanjuti dengan Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil. Dengan adanya putusan ini, maka KTP-el bagi penghayat kepercayaan dicantumkan elemen data pada kolom kepercayaan. Sedangkan bagi penduduk yang memeluk agama KTP-el tidak ada perubahan, yaitu tetap mencantumkan kolom agama. 

“Kolom kepercayaan ditambahkan untuk melaksanakan amanat putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Kolom agama tetap, tidak ada yang berkurang, inikan yang beredar infonya dengan kolom kepercayaan, maka kolom agama dihapus’ nah ini sama sekali tidak benar. Tidak ada penghilangan kolom agama dan tidak pula kolom agama dimasukan ke kolom kepercayaan,” terang Zudan. 

Pengakuan negara terhadap Penghayat bukanlah pertama kali. Kata Zudan, Penghayat Kepercayaan diakui secara sah oleh Negara dalam konstitusi, “ Melalui Undang-Undang Dasar NKRI Tahun 1945 yang tertuang dalam Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2).

Selain itu, juga telah diakui dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Nomor 23 Tahun 2006 dan UU Nomor 24 Tahun 2013) dalam Pasal 61 dan Pasal 64 secara tegas menyatakan bahwa bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama atau bagi penghayat kepercayaan elemen datanya tidak dicantumkan dalam kolom KTP-el atau Kartu Keluarga, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan,” paparnya. 

Dengan demikian terakomodirnya kolom kepercayaan pada KTP-el tidak menghilangkan kolom agama pada KTP-el. Pencantuman kolom kepercayaan, diperuntukkan bagi Penghayat Kepercayaan sedangkan bagi pemeluk agama, KTP tetap seperti yang berlaku saat ini.

 

(*)

 

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya