Kapuspen Kemendagri : Yel-Yel Dana Desa Bukan Kampanye

Kemendagri Bahtiar mengatakan, Mendagri secara prinsip tahu aturan hukum yang diatur Undang Undang Pemilu dan Peraturan KPU serta Bawaslu terkait laporan terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo soal yel-yel dana desa.

oleh nofie tessar diperbarui 27 Feb 2019, 15:28 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2019, 15:28 WIB
Kapuspen Kemendagri : Yel-Yel Dana Desa Bukan Kampanye
Kemendagri Bahtiar mengatakan, Mendagri secara prinsip tahu aturan hukum yang diatur Undang Undang Pemilu dan Peraturan KPU serta Bawaslu terkait laporan terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo soal yel-yel dana desa.

Liputan6.com, Jakarta Menyoal laporan terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait yel-yel dana desa, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan, Mendagri secara prinsip tahu aturan hukum yang diatur Undang Undang Pemilu dan Peraturan KPU serta Bawaslu.

"Yel-yel bukan kampanye, karena tidak ada penyebutan salah satu Capres dan Nomor Capres," ujar Bahtiar pada Rabu, (27/2/2019). 

Adapun penyebutan “Dana Desa – Pak Jokowi,” ungkap Bahtiar, karena pemerintahan saat ini, di mana Bapak Jokowi sebagai Presiden, sangat perhatian terhadap pembangunan desa.

"Dana desa tiap tahun digelontorkan untuk mempercepat pembangunan desa, kesejahteraan rakyat di desa dan pengutan pemerintahan desa. Semua ada rekamannya dan clear tidak kampanye. Hanya menyebut nama Pak Jokowi dalam kapasitas sebagai Presiden Republik Indonesia saat ini," tandas Bahtiar. 

Berkenaan dengan acara Rakornas tersebut dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2019 secara khusus membahas terkait program dana desa dan penguatan pemerintahan desa untuk mewujudkan kesatuan Indonesia menuju pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat di desa. 

Ia juga menegaskan tidak ada upaya dari Menteri Dalam Negeri melakukan tindakan yang menggiring opini yang menguntungkan Pak Jokowi sebagai paslon 01 atau merugikan Prabowo sebagai paslon 02. 

Selain itu, tidak ada yang dilanggar dalam Pasal 282 dan Pasal 283 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tidak ada tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. 

Lebih lanjut, Bahtiar menekankan, yel-yel saat itu dilakukan dalam acara Rapat Koordinasi Kepala Desa, yang notabene merupakan kewajiban Mendagri.

"Dalam posisi Kemendagri sebagai poros pemerintahan dalam negeri, memberi semangat para Kepala Desa agar bertanggungjawab dalam mengelola dana desa untuk kesejahteraan rakyat. Lagipula dana desa sebagai kebijakan prioritas nasional di era pemerintahan Jokowi-JK. Jadi, bukan dalam dalam konteks kampanye Pilpres," pungkas Bahtiar.

 

(*)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya