Warga Diminta Dukung Pembangunan Tol Kunciran-Cengkareng

Tim kuasa hukum PT Jasamarga Kunciran - Cengkareng (JKC) mengimbau masyarakat terdampak proyek tol agar kooperatif dalam pembebasan lahan.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Mei 2019, 06:43 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2019, 06:43 WIB
Memantau Pembangunan Tol Serpong - Kunciran
Aktivitas pengerjaan proyek jalan tol Serpong-Kunciran di Jombang, Tangerang Selatan, Banten, Senin (19/3). Hingga akhir Januari 2018 pembangunan fisik proyek jalan tol sepanjang 11,20 kilometer ini telah mencapai 35,90 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum PT Jasamarga Kunciran - Cengkareng (JKC) mengimbau masyarakat terdampak proyek tol agar kooperatif dalam pembebasan lahan. Sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), selayaknya masyarakat juga ikut mendukung kelancaran program ini.

"Pemerintah tidak akan memberikan hal-hal yang merugikan masyarakat, contohnya pemerintah memberikan ganti untung tidak lagi ganti rugi," Ungkap Verrie Hendry, anggota tim kuasa hukum tim Pengadaan Lahan PT Jasamarga Kunciran-Cengkareng, Selasa, (28/5/2019).

Ia menambahkan, bahwa nilai yang dibayarkan itu berdasarkan nilai harga pasar pada saat dinilai. Bangunan, tanah, usaha dan tanaman dinilai tersendiri. 

Pihaknya mengedepankan komunikasi dalam pengadaan lahan ini, baik itu di tingkat RT hingga Kelurahan dan Kecamatan. 

Verrie menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menyelesaikan sekitar 100 bidang lahan proses konsinyasi, enam diantaranya sudah selesai. 

Sementara itu, Kuasa hukum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Rishi Wahab menambahkan,  saat ini proyek tol Kunciran – Cengkareng tengah menyelesaikan persoalan pengadaan lahan melalui jalur hukum dengan salah satu penyedia jasa transportasi PT Blue Bird Taksi yang lokasinya berada di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper.

 

Tidak Tebang Pilih

Dijelaskan Rishi, luas tanah yang dibebaskan 7.999 meter persegi  tersebut  di awal mendapat penolakan, setelah menempuh jalur hingga ke Mahkamah Agung diputuskan bahwa penyedia jasa transportasi itu harus menerima uang ganti rugi tersebut. 

"Pada hari ini pihak diserahkan uang ganti rugi oleh pihak Pengadilan Negeri Tangerang senilai 57.732.282.646 miliar yang diterima oleh perwakilan dari pihak Blue Bird. Dengan sudah dibayarkannya maka secara hukum sudah beralih kepemilikan lahan dari Blue Bird taksi ke negara, "dikatakan oleh Rishi Wahab di Pengadilan Negeri Tangerang.

Ditegaskan dalam proses ke jalur hukum dalam pengadaan lahan tidak tebang pilih,  baik itu masyarakat maupun pengusaha.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya