Pergub Pengelolaan Rusun di DKI Digugat ke MA

Meli Budiastuti mengatakan penyusunan Pergub Nomor 132 Tahun 2018 dibahas bersama Kementrian PUPR.

oleh Ika Defianti diperbarui 27 Feb 2019, 20:53 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2019, 20:53 WIB
Ilustrasi Apartemen Kecil
Ilustrasi Apartemen (iStockphoto)​

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan asosiasi Real Estate Indonesia (REI) dan notaris atas nama Sutrisno Tampubolon mengajukan judicial review atau peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).

Meli menyebut gugatan itu terkait penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.

"Bukan hanya Pergub, tapi juga Permen juga digugat, menurut mereka bahwa Permen dan Pergub itu terbit sebelum PP (peraturan pemerintah)," kata Meli kepada Liputan6.com di gedung KLY, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019)

Meli menjelaskan kedua penggugat itu menganggap seharusnya PP dikeluarkan terlebih dahulu dibandingkan Permen PUPR Nomor 23 Tahun 2018 dan Pergub Nomor 132 Tahun 2018. Lanjut dia, penertiban Pergub Nomor 132 Tahun 2018 mengacu pada PP Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun serta Permen PUPR Nomor 23 Tahun 2018 .

Tak hanya itu, Meli juga mengaku proses penyusunan Permen PUPR dan Pergub pun dilakasanakan secara bersama. Sebab sejak  2015, Pemprov DKI mengikutsertakan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia dalam Focus Group Discussion (FGD) soal rumah susun.

"Tapi Permen terbit duluan pada 18 Oktober, Permen mengenai P3SRS. Kami semacam ada payungnya lah, dari UU tidak langsung terjun langsung ke Pergub," papar dia.

 

Imbuan Taati Pergub

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Pengelola diminta mematuhi aturan tersebut.

"Kita buat aturan itu dan saya minta kepada semuanya untuk melaksanakan Pergub 132 secara konsisten. Itulah dasar hukum yang digunakan di Jakarta," kata Anies saat meninjau Apartemen Lavande yang berlokasi di Jalan Supomo, Jakarta Selatan. Demikian dikutip Antara, Selasa (18/2).

Kedatangan Anies ke apartemen itu setelah mendapat laporan warga tentang masalah pengelolaan apartemen. Penghuni mengeluh karena tak diajak berpartisipasi dalam pengelolaan apartemen oleh pengembang termasuk soal iuran pengelolaan lingkungan (IPL).

Anies menegaskan, aturan itu dibuat agar pada penghuni rusun yang seringkali terintimidasi mendapatkan keadilan. Para penghuni sering kali dipersulit saat memperjuangkan haknya sebagai penghuni rusun.

"Praktik ketidakadilan ini jamak. Ini bukan kasus khusus di Lavande saja, ini contoh saja. Praktik seperti ini (terjadi) di mayoritas rumah susun di Jakarta," ujar Anies.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya