Geledah Rumah Romahurmuziy, KPK Sita Laptop

Penggeledahan rumah Romi itu dilakukan penyidik KPK pada Senin, 18 Maret malam.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Mar 2019, 11:10 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2019, 11:10 WIB
Romahurmuziy
Ketua Umum PPP, Romahurmuziy dengan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3). Romahurmuziy yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabayapada Jumat (15/3) pagi itu ditahan KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menggeledah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan DPP PPP terkait kasus jual beli jabatan yang melibatkan Romahurmuziy. Rumah mantan Ketua Umum PPP itu pun turut jadi sasaran penggeledahan.  

"Hingga malam tim juga ditugaskan lakukan penggeledahan di rumah RMY di Condet," tutur juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Penggeledahan itu dilakukan penyidik KPK pada Senin, 18 Maret malam. "Dari lokasi tersebut disita barang bukti berupa laptop," jelasnya.

Dalam kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). 

Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

Selain Romahurmuziy KPK juga menetapkan dua orang lainnya, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya