Ditahan Satgas Antimafia Bola, Joko Driyono Bungkam

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketum PSSI Joko Driyono ditahan Tim Satgas Antimafia Bola.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 26 Mar 2019, 08:14 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2019, 08:14 WIB
Diperiksa 11 Jam oleh Satgas, Begini Ekspresi Plt Ketua Umum PSSI
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono didampingi Sekjend PSSI Ratu Tisha seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/1). Joko Driyono diperiksa oleh penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketum PSSI Joko Driyono ditahan Tim Satgas Antimafia Bola. Penahanan tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor ini dilakukan polisi usai diperiksa selama 14 jam.

Usai diperiksa, pria yang akrab disapa Jokdri ini keluar memakai baju tahanan berwarna oranye menuju rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Pada baju tahanan tersebut bertuliskan 'Satgas Antimafia Bola'.

Tak ada sepatah kata apapun keluar dari muklut Joko Driyono saat awak media mencoba menggali keterangannya setelah resmi ditahan. Kuasa hukumnya, Andru Bimaseta meluruskan, kliennya ditahan bukan terkait kasus pengaturan skor.

"Berdasarkan surat perintah yang ditandatangani hari ini itu didasarkan pada perusakan barang bukti dan memasuki garis polisi. Bukan terkait pengaturan skor," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/3/2019) dini hari.

Terkait pengaturan skor, pihaknya sama sekali tak tahu-menahu. Namun, ia akui kalau penyidik Satgas Antimafia Bola sempat bertanya kepada Joko Driyono seputar kasus pengaturan skor.

"Kalau terkait kroscek bukti-bukti itu memang setiap pemeriksaan ditanya terkait telepon, rekening rekening itu semua ditanyakan. Memang pasti kan mencari tahu apakah ada indikasi ke arah sana tapi sampai saat ini belum, belum ada," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Motif

Lebih lanjut Andru mengaku belum bisa menjawab soal motif Jokdri melakukan perusakan barang bukti juga apa saja yang dirusaknya. Sebab, menurutnya sebelum kasus masuk ke pengadilan maka ada asas praduga tak bersalah.

"Kalau ditanya motifnya kita juga enggak tahu, artinya kita tetap asas praduga tak bersalah. Ini kan masih diproses di penyidikan, masih statusnya tersangka artinya disangkakan belum terbukti, terbukti nanti di pengadilan gitu. Jadi, kita jangan langsung sampaikan bahwa ini beliau bersalah atau apa ya janganlah. Jangan ke situ dulu," pungkas Andru.

Satgas Antimafia Bola Polri akhirnya menahan mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono. Pria yang akrab disapa Jokdri itu ditahan setelah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dan tersangka pada perusakan barang bukti kasus pengaturan skor sepakbola Indonesia.

"Pada hari ini tanggal 25 Maret 2019 saudara JD telah hadir dilakukan pemeriksaan. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara pukul 14.00 WIB dan melakukan penahan terhadap saudara Joko Driyono," ujar Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigjen Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jakarta.

 

Reporter: Ronald

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya