Jaksa Hadirkan Presiden KSPI Said Iqbal di Sidang Ratna Sarumpaet

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan empat orang untuk bersaksi di sidang perkara penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Apr 2019, 09:14 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2019, 09:14 WIB
Gaya Ratna Sarumpaet Jelang Sidang Lanjutan
Terdakwa kasus berita hoaks penganiayaan, Ratna Sarumpaet menyapa awak media saat tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan empat orang untuk bersaksi di sidang perkara penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019). Satu di antaranya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

"Kami panggil Said Iqbal, Ruben, dan dua pendemo yakni Chairulah dan Harjono," ucap jaksa Daroe Trisadono, Selasa (9/4/2019).

Daroe menjelaskan, jaksa menghadirkan saksi fakta karena keterangannya masih dibutuhkan untuk memenuhi unsur-unsur dakwaan Ratna Sarumpaet.

"Iya tentu dalam hal ini kaitannya dengan menyampaikan berita. Itu kan kaitannya bermaksud menyampaikan sebutlah berita, berita tentang dirinya yang dianiaya itu," ucap dia.

Sebelumnya, dalam dakwaan, Ratna Sarumpaet meminta stafnya, Saharudin untuk menelepon Said Iqbal pada 28 September 2018 sekira pukul 23.00 WIB.

Kala itu, Ratna Sarumpaet sambil menangis manyampaikan kepada Said Iqbal ihwal penganiayaan yang dialami. Ratna Sarumpaet meminta Said Iqbal untuk datang ke rumah.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ratna Minta Dipertemukan dengan Prabowo

Amien Rais Jadi Saksi Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus berita hoaks penganiayaan, Ratna Sarumpaet mendengarkan keterangan saksi Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selanjutnya, kata jaksa, pada pukul 23.30 WIB, Said Iqbal datang ke rumah Ratna Sarumpaet. Setelah bertemu dengan Ratna mengaku dianiaya dan menceritakan kronologis penganiayaan yang dialaminya dengan menunjukkan folo wajah lebam dan bengkak di handphone miliknya.

"Kemudian terdakwa meminta kepada saksi Said Iqbal unluk dipertemukan dengan Prabowo Subianto," kata dia.

Jaksa mengatakan, sebelumnya Ratna Sarumpaet juga sudah berbicara dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan mendapatkan informasi bahwa sedang diatur waktunya untuk bertemu dengan Prabowo Subianto.

"Terdakwa juga mengirimkan 3 (tiga) buah foto wajah lebam dan bengkak ke handphone saksi Said Iqbal dengan Whatsapp dan diteruskan kepada ajudan Prabowo Subianto atas nama saudara Dani serta meminta agar foto yang dikirimkan kepada saksi Said Iqbal untuk disampalkan kepada Prabowo Subianto," kata Jaksa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya