Sidang Ratna Sarumpaet Digelar Hari Ini, Ajudan Prabowo Jadi Saksi

Agenda sidang Ratna Sarumpaet masih mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Apr 2019, 05:39 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2019, 05:39 WIB
Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019)
Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019). (Merdeka.com/Ronald)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali akan menggelar sidang atas kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Sidang dijadwalkan berlangasung pukul 08.30 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi mengatakan, agenda sidang Ratna Sarumpaet masih mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Keterangan saksi, InsyaAllah ada empat orang," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (8/4) malam.

Dalam hal ini, dirinya enggan membeberkan siapa saja saksi dalam sidang Ratna Sarumpaet tersebut. Namun, ia menegaskan saksi-saksinya terkait penyebaran foto lebam muka aktivis perempuan ini, salah satunya ajudan Prabowo.

"Di antaranya, yang kirim foto, yang ikut demo, dan mungkin ajudan Prabowo," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Penangkapan Ratna

Gaya Ratna Sarumpaet Jelang Sidang Lanjutan
Terdakwa kasus berita hoaks penganiayaan, Ratna Sarumpaet menyapa awak media saat tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Seperti diberitakan, mantan anggota pemenangan Prabowo - Sandiaga itu ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.

Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.

Atas kebohongannya, ia dikenakan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya