Uang Pecahan Rp 10 Ribu Masih Berlaku, Masyarakat Diimbau Tak Tolak Transaksi

Beredar kabar uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku, lalu bagaimana tanggapan BI? Simak artikel berikut ini.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 05 Okt 2024, 15:00 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2024, 15:00 WIB
Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia Gratis, Ini Syaratnya
Karyawan menghitung uang kertas rupiah yang rusak di tempat penukaran uang rusak di Gedung Bank Indonessia, Jakarta (4/4). Selain itu BI juga meminta masyarakat agar menukarkan uang yang sudah tidak layar edar. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta- Bank Indonesia (BI) menyatakan, uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Beredar kabar uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku, uang kertas tersebut memiliki warna ungu terang dengan gambar pahlawan RI Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas. Informasi tersebut pun telah dibantah BI.

"Uang pecahan Rp10 ribu yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022," kataKepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim dikuti, Sabtu (5/10/2024).

Marlison mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi.

​​​​​BI mengimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran.

Berdasarkan Pasal 23 Undang-undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila merasa ragu akan keaslian rupiah tersebut.

Atas dasar itu, maka tidak alasan menolak atau tidak menerima pembayaran menggunakan uang rupiah yang masih berlaku masa berlaku sebagai alat pembayaran.

Jika masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa mengakses informasi melalui sosial media dan website Bank Indonesia atau dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau email bicara@bi.go.id atau datang ke kantor perwakilan BI terdekat.


Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya