Ahli Waris Non ASN Terima JKK dan JKM dari BPJSTK

Terhitung awal kepesertaan pada Maret 2018 hingga Maret 2019, BPJSTK telah membayarkan manfaat...

oleh stella maris diperbarui 16 Apr 2019, 11:39 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2019, 11:39 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
Program perlindungan non ASN ini mencakupi perlindungan untuk JKK dan JKM.

Liputan6.com, Jakarta BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) mengikuti Rapat Kerja Nasional Kemensos RI yang diselenggarakan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/04). Di sela-sela rapat itu, BPJSTK menyerahkan Jaminan Kematian (JKM) yang menjadi hak ahli waris 13 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kemensos RI. 

Hak tersebut berupa manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diterima oleh ahli waris Alfin Datu Adam dengan nilai santunan sebesar Rp169 Juta. Juga pada 12 ahli waris penerima manfaat JKM dengan total nilai sebesar Rp288 Juta yang diselenggarakan oleh BPJSTK, pada tenaga honorer atau non ASN Kemensos RI.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2013, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/instansi sosial Kabupaten/Kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan /atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial di setiap wilayah penugasan di kecamatan. TKSK ini memiliki tiga tugas pokok dalam kesehariannya yaitu sebagai koordinator, fasilitator dan administrator.

Terhitung awal kepesertaan pada Maret 2018 hingga Maret 2019, BPJSTK telah membayarkan manfaat kepada peserta TKSK ini sebesar Rp803 Juta dengan rincian sebesar Rp600 Juta untuk pembayaran manfaat JKM dengan 25 kasus dan sisanya Rp203 Juta untuk manfaat JKK dengan empat kasus.

BPJSTK terus memperluas cakupan kepesertaannya di Indonesia terutama pegawai pemerintahan non ASN. Tercatat sampai dengan periode Februari 2019, Kementerian Sosial RI telah melindungan tenaga kerja non ASN yang berada di jajarannya sebanyak 7.014 orang yang berada di seluruh Indonesia.

Program perlindungan non ASN ini mencakupi perlindungan untuk JKK dan JKM. Penyerahan manfaat Jaminan Kematian ini dilakukan langsung oleh Menteri Sosial RI, Agus Gumiwang Kartasasmita dengan didampingi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dan beberapa pejabat Kemensos RI.

Dalam sambutannya, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pekerjaan yang dilakukan TKSK tentunya memiliki resiko.

 

BPJS Ketenagakerjaan
Program perlindungan non ASN ini mencakupi perlindungan untuk JKK dan JKM.

"Namun Kementerian Sosial RI telah bekerjasama dengan BPJSTK dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar mereka terlindungi dan memiliki rasa aman dalam melakukan pekerjaannya," katanya. 

Selanjutnya seluruh pekerja Sosial Non ASN seperti pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) yang berada dibawah Kementerian Sosial RI akan diberikan perlindungan JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan, ujar Mensos.

Menjadi komitmen BPJSTK dalam mengimplementasikan amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, khususnya pekerja dalam lingkungan pemerintahan yang belum tergolong dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang RI NO. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang RI No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Komitmen yang kami jalin ini merupakan tanggung jawab kami dan Kementerian Sosial RI dalam menjalankan amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerjanya, jumlah pegawai pemerintahan non ASN untuk TKSK ini tercatat sebanyak 7014 orang yang ditugaskan di seluruh kantor Kementerian Sosial RI di Indonesia," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto.

Seperti diketahui sebelumnya, BPJSTK hadir dalam melengkapi perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, terhitung mulai Tahun 2029. Nantinya seluruh pegawai Non ASN, Aparatur Sipil Negara hingga TNI dan Polri akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan bergabungnya program perlindungan PT Tabungan Asuransi Pensiun (Persero) dan PT Asabri (Persero) menjadi satu dengan perlindungan BPJSTK.

Hal ini merupakan amanah undang-undang yang harus diimplementasikan dengan baik bagi kesejahteraan pekerja dengan pengelolaan yang beranjak pada filosofi jaminan sosial yang nirlaba, tidak lagi berorientasikan pada profit keuntungan seperti yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebelumnya.

"BPJS Ketenagakerjaan senantiasa hadir untuk memberikan kepastian perlindungan sesuai dengan prinsip sistem jaminan sosial nasional seperti gotong royong, nirlaba, keterbukaan, nirlaba kepada seluruh pekerja Indonesia. Hal ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam rangka membangun masyarakat Indonesia yang sejahtera," tutup Agus.

 

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya