Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih mendalami insiden tabrak lari dari Jalan Tendean hingga Saharjo, Jakarta Selatan, Kamis 18Â April 2019 malam.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, mobil yang dikendarai dan ditumpangi DS serta AB, merupakan mobil bodong alias tak memiliki surat-surat yang sah.
Baca Juga
"Barang bukti (mobil) Camry B 1185 TOD tidak terdaftar dalam registrasi indentifikasi kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Advertisement
Menurut dia, dari hasil pengecekan di data base, mobil yang digunakan tabrak lari di Tendean hingga Saharjo itu tidak sesuai surat-surat kendaraannya. Pelat nomor yang digunakan pelaku tabrak lari itu adalah milik mobil lain.
"B 1185 TOD terdaftar dalam registrasi indentifikasi kendaraan bermotor adalah Toyota Avanza tahun 2011 warna hitam yang dimutasikan ke Depok tanggal 20 Juni 2014," ucap Nasir.
Perihal siapa pemilik mobil tersebut, Nasir mengaku, kedua orang yang berada di kendaraan tersebut belum dapat memberikan keterangan.
Namun, dia berkilah, dugaan pemalsuan pelat nomor itu bukan ranah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.Â
"Belum ada yang bisa kasih info atau keterangan. Pelaku pemalsuan ranah pidana umum nanti Reskrim. Kalau pidana itu barang siapa, artinya orang yang melakukan," ujar Nasir soal kasus tabrak lari itu.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Tabrak Lari 5 Titik
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan sopir tabrak lari bernama Denny Supardi (36). Denny saat itu tengah diamuk massa usai menabrak beruntun dari Jalan Tendean hingga Saharjo, Jakarta Selatan, Kamis 18 April malam.
"Pelaku melakukan tabrak lari di lima titik," kata Kasubdit Bin Gakum Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir di Jakarta, Jumat (19/4).
Â
Reporter: Ronald
Advertisement