Pria di Jaksel Ditemukan Tewas Mengenaskan, Diduga Korban Tabrak Lari

Seorang pria ditemukan tergeletak tidak bernyawa dalam kondisi mengenaskan di trotoar kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2024) pagi tadi. Korban diduga menjadi korban tabrak lari.

oleh Aries Setiawan diperbarui 21 Des 2024, 18:53 WIB
Diterbitkan 21 Des 2024, 18:53 WIB
Mayat
Seorang pria ditemukan tewas mengenaskan trotoar kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2024). Ilustrasi mayat

Liputan6.com, Jakarta Seorang pria ditemukan tergeletak tidak bernyawa dalam kondisi mengenaskan di trotoar kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2024) pagi tadi. Korban diduga menjadi korban tabrak lari.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @merekamjakarta terlihat korban dalam kondisi tersungkur dengan bagian kepala ditutupi pakaian.

Di lokasi tersebut juga telah dipasangi garis kepolisian, sementara warga sekitar yang melihat korban hanya dapat memperhatikan dari jauh.

Kapolsek Tebet, Kompol Murodih, menyebut korban pada saat ditemukan pertama kali oleh seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dalam kondisi mengenaskan di Jalan Raya Casablanca, tepatnya di depan pintu masuk TPU Menteng Pulo, Tebet Kompol, Jaksel.

"Saksi pertama melihat adanya seseorang yang sudah tergeletak dengan isi kepala yang sudah keluar, di depan pintu masuk TPU Menteng Pulo," ujar Murodih dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024).

Setelah mendapat laporan penemuan mayat tersebut, polisi langsung mengecek lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan ditemukan adanya serpihan kaca mika lampu mobil.

"Diduga korban meninggal dunia akibat laka lantas karena ditemukan serpihan pecahan mika lampu mobil di lokasi kejadian," kata Murodih.

Saat ini korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) guna dilakukan visum. Sementara itu kasus ini tengah ditangani oleh Unit Laka Lantas Polda Metro Jaya.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Begini Cara Mudah Mengajukan Santunan Jasa Raharja
Infografis: Ayo cari tahu syarat dan prosedur untuk pengajuan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, ternyata mudah!

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya