KPU: Petugas KPPS Meninggal Bertambah Jadi 230 Orang, 1.671 Sakit

KPU menyatakan, jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat bertugas pada Pemilu 2019 bertambah.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 26 Apr 2019, 21:17 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2019, 21:17 WIB
KPPS Jalani Tes Kesehatan
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas medis Puskesmas saat pemungutan suara ulang di TPS 49 Rengas, Ciputat Timur, Tangsel, Rabu (24/4). Pemeriksaan untuk antisipasi menurunnya kesehatan fisik akibat kelelahan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat bertugas pada Pemilu 2019, bertambah. Berdasarkan rekapitulasi hingga Jumat (26/4/2019) siang, tercatat 230 orang petugas KPSS meninggal dunia.

"Jumlah anggota wafat sebanyak 230 dan sakit 1.671," ujar komisioner KPU Viryan Aziz, Jumat.

Berdasar data yang diterima hingga hari ini pukul 12.00 WIB, total petugas KPPS yang meninggal dunia dan sakit berjumlah 1.901 orang.

Berdasarkan data pada Kamis 25 April 2019, maka jumlah anggota KPPS yang meninggal dunia pada Jumat 26 April bertambah 5 orang. Sedangkan jumlah anggota KPPS yang sakit bertambah 201 orang.

Saat ini, KPU telah memberikan santunan dari pribadi anggota KPU atau uang belasungkawa kepada petugas KPPS yang meninggal. Sementara santunan resmi dari pemerintah sudah disetujui oleh Kemenkeu dan akan segera dicairkan.

"Kita mendoakan yang terbaik untuk sahabat-sahabat kita," tandas Viryan.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Kemenkeu Hitung Santunan

Ketua KPPS Palembang Alami Koma 7 Hari Sebelum Meninggal Dunia
Wawako Palembang Fitrianti Agustinda mengunjungi rumah duka, Ketua KPPS Palembang Alami Koma 7 Hari Sebelum Meninggal Dunia. (Liputan6.com / Nefri Inge)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menghitung besaran kompensasi untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal, sakit atau kecelakaan.

"Nanti kami akan hitung untuk kebutuhan anggarannya untuk memenuhi kompensasi tersebut,” kata Sri Mulyani dikutip dari Antara, Jumat (26/4/2019). 

Saat ini, pihaknya akan terus memantau berdasarkan laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai jumlah petugas KPPS yang mengalami sakit, kecelakaan sampai meninggal dunia.

Menurut Sri Mulyani, pekerja KPPS mungkin sudah terlindungi asuransi, baik itu asuransi kesehatan maupun asuransi jiwa.

"Itu sebetulnya bisa ter-cover. Di Indonesia mungkin kultur asuransi itu menjadi sangat penting, jadi tentu saya juga akan berharap kita akan terus mengkampanyekan pentingnya asuransi bagi semua masyarakat," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya