Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut pembantaran tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy alias Romi.
Kini mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu kembali mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, pada Kamis, 2 Mei 2019 malam.
"KPK membawa RMY (Romahurmuziy) kembali ke rutan tadi malam," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2019).
Advertisement
Febri mengatakan, pembantaran Romy dicabut usai tim dokter dan pihak Rumah Sakit Polri menyimpulkan tak lagi ada alasan perawatan untuk Romi di RS Polri.
"Setelah dokter atau pihak RS simpulkan tidak perlu rawat inap lagi, pembantaran dicabut," kata Febri.
Romy dibantarkan di RS Polri sejak 2 April 2019 lalu. Menurut Febri, kondisi Romi kini sudah baik-baik saja. Saat disinggung soal penyakit yang menderita Romi, Febri tak bersedia menjawab.
"Tadi bisa berjalan, sudah sarapan dan melakukan kegiatan lain. Obat-obat yang diberikan pihak RS sudah dikonsumsi," kata Febri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Romi Akan Diperiksa Lagi sebagai Tersangka
Dengan pencabutan pembantaran tersebut maka KPK akan segera memeriksa kembali Romi sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan agar berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"Nanti jika dibutuhkan pemeriksaan oleh Penyidik, tentu akan diagendakan," kata dia.
Â
* Ikuti Hitung Cepat atau Quick Count Hasil Pilpres 2019 dan Pemilu 2019 di sini
Advertisement