Sahroni DPR: Sanksi Hukum Wajib Jerat Pelaku Kekerasan Napi di Lapas Nusakambangan

Sahroni menilai, narapidana tetap memiliki hak yang harus dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Mei 2019, 20:59 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2019, 20:59 WIB
Sahroni
Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepolisian menyelidiki dugaan pidana yang dilakukan oknum sipir Lapas di Nusakambangan terhadap puluhan narapidana narkotika.

Menurut Sahroni, perlu tindakan tegas bagi oknum sipir lapas tersebut agar kejadian serupa tidak terulang.

"Sanksi administrasi tidak cukup bagi mereka yang tidak manusiawi memperlakukan sesamanya seperti hewan. Polisi wajib mengungkap keterlibatan setiap pihak yang melakukan kekerasan, memerintah, atau bahkan membiarkan peristiwa tak manusiawi itu terjadi," kata Sahroni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (6/5/2019).

Sahroni mengimbau, kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja secara profesional dan proporsional dalam menyikapi dinamika di lingkungan kerja.

Sahroni berpendapat, ASN dididik sebagai pelayan masyarakat yang mengedepankan pendekatan sosial dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Lebih lanjut, politikus Partai NasDem ini menuturkan bahwa meski seorang narapidana kehilangan kemerdekaannya namun hak-haknya sebagai seorang terpidana tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Hal ini tertuang dalam dalam Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan.

"Sipir seharusnya menunjukkan sikap sebagai pembina, bukan penguasa arogan yang bisa semena-mena terhadap napi. UU melindungi mereka dari sikap arogan seperti itu," ucap Sahroni.

 

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Dicopot

Tangkapan layar video kekerasan terhadap napi pindahan dari Bali yang dilakukan oleh petugas lapas Nusakambangan. (Foto: Liputan6.com/Medsos/Muhamad Ridlo)
Tangkapan layar video kekerasan terhadap napi pindahan dari Bali yang dilakukan oleh petugas lapas Nusakambangan. (Foto: Liputan6.com/Medsos/Muhamad Ridlo)

Sebelumnya, Kepala Lapas Narkotika, Nusakambangan, Cilacap, Jawa tengah dicopot dari jabatannya menyusul beredarnya video viral berisi rekaman kekerasan yang diduga dilakukan sipir dan pegawai lapas di Dermaga Wijayapura, Nusakambangan, Cilacap.

Video yang beredar viral di berbagai linimassa itu memperlihatkan sejumlah napi yang diseret, diangkat, dan mengalami kekerasan fisik.

Latar belakang video berupa perahu dan Pulau Nusakambangan memperkuat dugaan bahwa peristiwa itu terjadi di Dermaga Wijapura, pelabuhan khusus untuk penyeberangan ke Nusakambangan.

Kepala Lapas Batu yang juga Koordinator Kepala Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap, Erwedi Supriyatno mengatakan, video viral itu diduga adalah pemindahan narapidana dari sejumlah Lapas di Bali, akhir Maret 2019 lalu.

Untuk mempermudah investigasi kasus ini, kata dia, Kepala Lapas Narkotika, HM, dicopot. Ia ditarik ke Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, tanpa jabatan.

"Sementara ini, Kabid Trantib Lapas Batu, Firman Wijaya yang jadi penjabat Kepala Lapas Narkotika,” katanya kepada Liputan6.com, Jumat 3 Mei 2019 lalu.

Dia menerangkan, saat ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) juga tengah mendalami dugaan kekerasan terhadap napi ini. Namun, hasilnya belum bisa disimpulkan.

Ia juga mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab kekerasan ini. Hanya saja, ia memastikan bahwa dugaan kekerasan itu terjadi saat pemindahan sejumlah napi dari sejumlah Lapas di Bali ke Nusakambangan.

"Akhir-akhir ini kan yang dipindah cuma yang dari Bali itu," katanya menambahkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya