Petisi Tolak Izin FPI Sudah Kumpulkan 300 Ribu Lebih Tanda Tangan

Ada sejumlah alasan yang dipaparkan petisi ini mengapa organisasi yang dipimpin Rizieq Zihab tersebut harus ditolak perpanjangan izinnya.

oleh Maria Flora diperbarui 10 Mei 2019, 20:45 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2019, 20:45 WIB
Milad Front Pembela Islam (FPI) di Bumi Perkemahan Cibubur. (Merdeka.com)
Milad Front Pembela Islam (FPI) di Bumi Perkemahan Cibubur. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Petisi bertajuk 'Stop Izin FPI' muncul di laman change.org. Petisi tersebut muncul seiring akan berakhirnya izin organisasi Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Ada sejumlah alasan yang dipaparkan petisi ini mengapa organisasi yang dipimpin Rizieq Zihab tersebut harus ditolak perpanjangan izinnya.

Pertama, organisasi ini dinilai sebagai kelompok radikal, kedua merupakan pendukung kekerasan, dan ketiga menjadi pendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Ajakan untuk menolak perpanjangan izin ormas tersebut mendapat respons dari masyatakat. Hingga pukul 19.24 WIB, mereka yang telah menandatangani petisi tersebut terus bertambah setiap detiknya.

Terakhir jumlah yang tercatat telah mencapai 341.092 penandatangan. Target yang diharapkan nantinya bisa menyentuh angka 500.000 orang.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum memproses perpanganan izin organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang akan habis pada Juni 2019.

"Perpanjangan izin mekanismenya sama juga dengan daftar baru, dengan memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan di UU Ormas. Kemudian nanti akan diverifikasi faktual," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo kepada Liputan6.com, Kamis 9 Mei 2019.

Yang dimaksud verifikasi faktual, kata dia, di antaranya dicek segala persyaratannya. Termasuk masukan dari masyarakat.

"Masukan-masukan dari masyarakat yang harus dipertimbangkan," ungkap Soedarmo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Reaksi FPI

20170105-Fitsa-Hats-Jakarta-Habib-Novel-IA
Sekjen Dewan Syuro DPD FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1). Kedatangannya untuk melaporkan Ahok atas pencemaran nama baik. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Lalu, seperti apa reaksi FPI terkait petisi tersebut?

Anggota Senior Lembaga Dakwah DPP FPI, Novel Bamukmin menilai, yang meminta izin FPI dihentikan adalah orang yang merusak akidah.

"Jelas yang meminta FPI disetop adalah para penghianat agama dan pelaku kemungkaran, sebagai perusak akidah dan moral bangsa ini," kata Novel kepada Liputan6.com, Rabu (9/5/2019).

Dia mengklaim, selama ini FPI sudah tak perlu diragukan lagi dalam membela agama, serta bangsa Indonesia.

"FPI merah putihnya, dan pembelaannya terhadap agama, bangsa, serta Pancasila, yang sudah tidak diragukan lagi," jelas Novel.

Saat ditanya mengenai perizinan apakah diperpanjang atau tidak, dia mengatakan, "kalau izin, coba ke jubir langsung," pungkas Novel. 

 

* Ikuti Hitung Cepat atau Quick Count Hasil Pilpres 2019 dan Pemilu 2019 di sini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya