Kemendagri: FPI Masih Ada Waktu Perpanjang Izin Organisasi

Dirjen Polpum Kemendagri menegaskan, masih ada waktu bagi FPI untuk memperpanjang izin organisasi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 08 Mei 2019, 10:57 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2019, 10:57 WIB
Milad Front Pembela Islam (FPI) di Bumi Perkemahan Cibubur. (Merdeka.com)
Milad Front Pembela Islam (FPI) di Bumi Perkemahan Cibubur. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membenarkan, izin organisasi kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) akan habis.

Dalam situs resmi Kemendagri, izin ormas FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. SKT FPI berlaku mulai 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

"Betul itu (izinnya akan habis)," ucap Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo kepada Liputan6.com, Rabu (8/5/2019).

Dia mengungkapkan, FPI masih belum mengajukan perpanjangan izin. Nantinya, bila sudah mengajukan perpanjangan, persyaratannya akan kembali diverifikasi sesuai Undang-Undang Ormas.

"Ormas yang bersangkutan juga belum mengajukan perpanjangan izin. Kan untuk perpanjangan izin, harus memenuhi beberapa syarat yang diatur oleh UU Ormas. Makanya, nanti kita lihat bagaimana hasil verifikasi terhadap persyaratan tersebut," ungkap Soedarmo.

Soedarmo menegaskan, masih ada waktu bagi FPI untuk memperpanjang izin tersebut.

"Mereka habisnya kan tanggal 20 Juni, masih ada waktu," pungkas Soedarmo.

Petisi

FPI
Massa FPI berunjuk rasa di depan kantor Facebook Indonesia. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Sebelumnya, sebuah petisi dengan tajuk 'Stop Izin FPI' muncul di laman change.org, yang ditujukan untuk Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Petisi muncul terkait akan berakhirnya izin organisasi FPI di Indonesia dan menolak perpanjangan izin ormas tersebut.

Anggota Senior Lembaga Dakwah DPP FPI, Novel Bamukmin menilai, yang meminta izin FPI dihentikan adalah orang yang merusak akidah.

"Jelas yang meminta FPI distop adalah para penghianat agama dan pelaku kemungkaran, sebagai perusak akidah dan moral bangsa ini," kata Novel kepada Liputan6.com, Rabu (9/5/2019).

Dia mengklaim, selama ini FPI sudah tak perlu diragukan lagi dalam membela agama, serta bangsa Indonesia.

"FPI merah putihnya, dan pembelaannya terhadap agama, bangsa, serta Pancasila, yang sudah tidak diragukan lagi," jelas Novel.

Saat ditanya mengenai perizinan apakah diperpanjang atau tidak, dia mengatakan, "kalau izin, coba ke jubir langsung," pungkas Novel.

Sementara itu di laman change.org, hingga pukul 09.15 sudah ada 111.913 warganet yang menandatangani petisi "Stop Izin FPI' tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya