Polisi Tunggu Pengacara Dampingi Pelaku Pengancaman Jokowi

Polisi menunda pemeriksaan terhadap HS, pria yang mengancam memenggal kepala Jokowi.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Mei 2019, 03:03 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2019, 03:03 WIB
Pria Ancam Penggal Jokowi
Pria ancam penggal kepala Jokowi digelandang ke Polda Metro Jaya. (Ronald/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya menyudahi sementara pemeriksaan terhadap Hermawan Susanto alias HS (25), pelaku yang mengancam memenggal kepala Presiden Jokowi.

Alasannya, penyidik memberikan waktu istirahat kepada HS sembari menunggu kuasa hukumnya.

"Menunggu pengacaranya. Besok kami lanjutkan (pemeriksaan)," kata Panit Jatanras Kompol Hendro kepada merdeka.com, Selasa (14/5/2019) dini hari.

Pantauan di lokasi, HS keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kiriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 00.15 WIB.

Ia tampak tertunduk lemas. HS dikawal empat penyidik, ia dibawa menuju ruang piket Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Saat ini HS sudah didampingi oleh pengacara.

"(Kuasa hukum) Pribadi," katanya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Ditangkap di Bogor

Sempat Kabur, Pengancam Penggal Jokowi Dibekuk
Polisi menunjukkan foto tersangka pengancam pemenggalan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Mainhall PMJ, Jakarta, Senin (13/5/2019). Di hadapan polisi, tersangka Hermawan Susanto mengaku khilaf dengan perbuatannya tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Jajaran Polda Metro Jaya menangkap seorang pria yang viral karena mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat unjuk rasa di depan Bawaslu Jumat 10 Mei lalu. Pelaku berinisial HS, ditangkap di Parung, Bogor, Jawa Barat.

"Iya, kita sudah amankan. Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pukul 08.00 WIB tadi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Merdeka.com, Minggu 12 Mei 2019.

Argo menuturkan, pemuda kelahiran Jakarta 8 Maret 1994 itu diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap kepala negara.

"Pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata yang tak pantas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya