Bawaslu Minta Situng KPU Dipertahankan

Bawaslu menyatakan keberadaan Situng KPU diakui undang-undang.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Mei 2019, 11:39 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2019, 11:39 WIB
Sidang Bawaslu
Ketua Sidang Ratna Dewi Petalolo (kiri) membacakan putusan sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu di Jakarta, Senin (15/1). Sidang menolak gugatan tiga pemohon yaitu Partai Idaman, PIKA, dan PPPI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar tata cara dan prosedur dalam memasukkan data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Meski begitu, Bawaslu meminta Situng KPU tetap dipertahankan.

Bawaslu hanya meminta agar KPU segera memperbaiki prosedur Situng. Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menyebut keberadaan Situng telah diakui dalam undang-undang.

"Oleh karenanya keberadaan Situng hendaknya dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelenggaraan pemilu bagi masyarakat," kata Ratna dalam persidangan di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019)

Namun Bawaslu juga tetap mengingatkan agar KPU teliti dan akurat dalam memasukkan data ke Situng. Dengan teliti dan meminimalisasi kesalahan input data, maka Situng tidak akan menimbulkan polemik di masyarakat.

"KPU dalam menggunakan aplikasi Situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat, dan KPU harus memperhatikan setiap masukan perbaikan data," ucapnya.

Adapun putusan Bawaslu tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan kecurangan dalam Situng KPU yang diajukan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pada Kamis 2 Mei lalu. Laporan itu terdaftar dengan Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Layak Ditindaklanjuti

Bawaslu Ungkap Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018
Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo memberikan keterangan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (12/7). Bawaslu memberikan sejumlah keterangan hasil pengawasan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan, dua laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 yang dilayangkan BPN Prabowo-Sandi memenuhi syarat formil dan materiil. Dengan begitu, Bawaslu akan mengadakan sidang lanjutan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

Dua laporan yang dilayangkan BPN yakni dugaan pelanggaran administrasi pemilu terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU dengan nomor laporan 007/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 dan terkait quick count atau lembaga hitung cepat dengan nomor 008/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.

Putusan tersebut dibacakan pada sidang pendahuluan yang dipimpin Ketua Bawaslu, Abhan didampingi dua anggotanya, yakni Ratna Dewi Pettalolo dan Rahmat Bagja. Ratna kemudian membacakan laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu pada Situng KPU.

"Bawaslu menyimpulkan laporan memenuhi syarat formil dan materiil. Sehingga, laporan dugaan pelanggaran administrasi ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," ucap Ratna dalam sidang pendahuluan di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin 6 Mei 2019.

BPN sendiri telah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu itu pada 24 April 2019. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan laporan tertulis yang dikirimkan kepada Bawaslu tanggal 2 Mei 2019, dan disempurnakan pada 6 Mei 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya