Jangan Curang! Kementan Bakal Tindak Tegas Produsen Pupuk dan Pestisida

Jika ketahuan melanggar maka surat izin edarnya akan dicabut!

oleh stella maris diperbarui 24 Mei 2019, 09:00 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2019, 09:00 WIB
Kartu Tani
Kartu Tani dimanfaatkan untuk membeli pupuk dengan harga subsidi dengan kuota tertentu.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian (Kementan) tak segan mencabut izin edar pupuk dan pestisida bagi pihak yang ketahuan melanggar. Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian. 

"Untuk petisida yang melanggar langsung kami evaluasi. Jika tidak ada konfirmasi dari pabrik atau perusahaan tersebut dalam jangka waktu tertentu, maka surat izin edarnya akan kami cabut," ujar Sarwo Edhy di Jakarta, Selasa (21/5).

Selain itu, Sarwo menjelaskan bahwa pupuk yang tidak sesuai dengan kemasan seperti yang tercantum pada Surat Keputusan Kementan, maka juga akan dicopot surat izin edarnya.

"Kemudian pupuk yang sudah habis surat izin edaranya, harus di perpanjang. Kalau tidak di perpanjang, maka sudah tidak berlaku dan akan kami cabut surat izin edarnya juga," tegas Sarwo.

Selanjutnya, surat izin edar juga akan digilas bila perusahaan terkait ketahuan menambahkan unsur berbahaya tanpa melakukan izin terkait unsur tersebut, lalu menggunakan nomor edar produsen lain.

Hal serupa juga terjadi di sektor pestisida dengan ditemukannya pemalsuan pestisida. Produsen yang mengedarkan pestisida terbatas sebelum melakukan pelatihan pestisida terbatas, mengedarkan pestisida yang sudah kedaluwarsa, dan produsen yang tidak menyampaikan laporan produksi dan penyaluran.

Terkait hal ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) PSP telah melaksanakan konferensi pers di Kabupaten Brebes pada 5 April 2019 terkait dengan temuan pestisida palsu sejumlah 1.031 pada 19 Februari 2019.

"Jadi pelakunya sudah di tangkap dan sudah di penjara. Kami telah minta kepada polres setempat untuk di masukkan ke penjara dengan hukuman maksimum," tegas Sarwo

Ditjen PSP melakukan penguatan komisi pengawasan pupuk dan pestisida, baik pusat maupun daerah untuk terus melihat secara langsung ke lapangan apakah pupuk yang berada di lapangan tersebut sudah sesuai dengan surat ijin edarnya atau tidak.

"Kami ingin memastikan bahwa pupuk dan pestisida yang sudah beredar dimasyarakat sudah sesuai fungsinya. Dengan begitu, tanaman petani tidak mati dan mendatangkan manfaat bagi para petani," ujar Sarwo.

Sarwo menyebutkan, pada 2018 Kementan melakukan pencabutan izin pestisida sebanyak 1.147 formula. Ditemukan pestisida yang habis izinnya sebanyak 956 formulasi dan atas permintaan sendiri sebanyak 191 formulasi.

Sementara tahun ini, Kementan telah memberikan teguran terhadap pelanggaran pupuk dan pestisida di sepanjang bulan Januari-April 2019 sebanyak empat kasus pupuk dan 14 kasus pestisida.

 

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya