KPK Atur Strategi Kembangkan Kasus Suap Meikarta

Salah satunya dengan menimbang apakah menerima putusan suap Meikarta ke Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin atau banding.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Mei 2019, 20:22 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2019, 20:22 WIB
Perkembangan Proyek Meikarta
Pekerja menyelesaikan pembangunan Apartemen Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (12/4). Sejak diluncurkan 17 Agustus 2017 lalu, Meikarta secara cepat melakukan pembangunan dan kini sudah ada 28 tower yang sudah dibangun secara serentak. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin divonis 6 tahun oleh Pengadilan Tipikor Bandung terkait suap Meikarta. Neneng terbukti menerima suap terkait izin pembangunan proyek Meikarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Kini lembaga antirasuah tengah berpikir apakah menerima putusan tersebut atau banding.

"Kami hargai dan kami hormati putusan pengadilan tersebut, dan nanti tentu jaksa penuntut umum akan mempelajari lebih lanjut. Apakah akan dilakukan upaya hukum banding atau diterima," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Di balik vonis Neneng, Febri mengatakan, KPK tak hanya berhenti dengan mengantarkan Neneng ke balik jeruji besi. KPK juga tengah mengembangkan kasus suap Meikarta ini untuk menjerat pelaku lain.

"Kami juga sedang mengembangkan peran-peran pihak lain selain orang-orang yang sudah diproses itu. Nanti jaksa yang akan mengajukan analisisnya dan rekomendasinya pada pimpinan untuk proses pengembangan perkara. Jadi sepanjang ada bukti yang kami temukan maka KPK akan menelusuri peran pihak lain dalam kasus ini," kata Febri soal suap Meikarta.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Vonis Neneng

Neneng Hasanah Yasin
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dituntut hukuman 7,5 tahun penjara oleh jaksa KPK atas kasus suap perizinan proyek Meikarta. (Huyogo Simbolon)

Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Neneng terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu terkait proyek perizinan Meikarta.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya