Perusahaan Ini Berikan 26 Minggu Cuti Melahirkan ke Karyawannya

Ini sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan ruang kerja yang inklusif dan beragam.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jun 2019, 23:28 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2019, 23:28 WIB
Cuti melahirkan (iStockphoto)
Ilustrasi cuti melahirkan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Diageo global mengumumkan peluncuran kebijakan cuti melahirkan yang baru berlaku untuk pekerjanya, karyawan di seluruh bisnisnya, termasuk di Indonesia. Ini sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan ruang kerja yang inklusif dan beragam.

Dengan kebijakan terbaru ini, kebijakan global menawarkan karyawan wanita Daigeo mendapatkan hak 26 minggu cuti melahirkan dibayar penuh. Bagi karyawan pria, Diageo menetapkan standar minimum global cuti melahirkan selama empat minggu dibayar penuh berbayar. Kedua peraturan ini kemudian akan diterapkan di Indonesia pada 1 Juli 2019.

"Kebijakan ini mengikuti ketentuan di Indonesia yang memberikan hak cuti melahirkan selama tiga bulan, dan Diageo Indonesia memberikan kesempatan kepada karyawannya memiliki waktu yang lebih lama dan konsisten dengan keluarganya," Managing Director Diageo di Indonesia, Christophe Beau dalam keterangannya, Minggu (2/6/2019).

Komitmen Diageo untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan beragam telah diakui Indeks Kesetaraan Gender Bloomberg pada 2019. Pada 2018, Diageo dinobatkan oleh Thomson Reuters sebagai perusahaan ke-4 di dunia yang paling inklusif dan beragam. 40% Komite Eksekutif Diageo dan 44% Dewan Diageo adalah wanita.

“Di Indonesia, 50% dari leadership team kami adalah perempuan dan puluhan perempuan lain bekerja untuk Diageo Indonesia di kantor Jakarta dan Bali. Kami sangat menantukan penerapan peraturan baru ini dan melihat bagaimana hal ini dapat membawa dampak positif bagi lingkungan kerja di Diageo Indonesia,” tutup Christophe.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya