Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak ada batasan nilai pelaporan penerimaan gratifikasi. Berapapun nilai dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) wajib dilaporkan ke KPK.
"Jadi KPK menegaskan tidak ada batasan nilai, dulu kan ada seolah-olah ada informasi ada batasan nilai, kalau parcel nilainya di atas sekian itu boleh diterima, kami tegaskan tidak ada batasan nilai," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Febri mengatakan, berapapun nilainya, penyelenggara negara wajib menolak gratifikasi. Jika tidak sanggup menolak, maka wajib dilaporkan kepada KPK sekurangnya 30 hari kerja pasca penerimaan.
Advertisement
"Dari laporan yang kami terima itu sangat beragam, ada yang nilainya sangat kecil, mulai dari mungkin kain atau kartu, uang elektronik atau bahkan nilai yang sangat besar seperti permata, itu juga pernah kami terima laporannya," kata Febri.
Untuk melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi sendiri kini sudah dipermudah oleh KPK. Aktivitas perkantoran di KPK libur, namun untuk pelaporan penerimaan gratifikasi Idul Fitri 1440 oleh penyelenggara negara tak ada liburnya.
Pelaporan penerimaan gratifikasi penyelenggara negara bisa dilakukan setiap saat melalui aplikasi. "Meskipun loket pelayanan gratifikasi di Kantor KPK diliburkan, pelaporan tetap dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL)," ujar Febri.
Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah baru akan melayani pelaporan gratifikasi via email, telepon atau datang secara langsung pada tanggal 10 Juni 2019 mendatang.
"KPK mengimbau kepada para pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tetap melaporkan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya selama libur Lebaran," kata Febri.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Aplikasi Pelaporan Gratifikasi
GOL adalah aplikasi pelaporan gratifikasi berbasis daring yang bisa memudahkan wajib lapor menyampaikan laporan gratifikasi kepada KPK kapan dan di manapun dengan cepat dan aman secara daring.
Pelaporan gratifikasi ke KPK selama hari raya harus tetap dilakukan oleh para penyelenggara negara. Febri mengatakan, ada konsekuensi hukum jika dalam 30 hari kerja tak melaporkan penerimaan gratifikasi.
"Sehingga, tidak ada alasan melewati batas waktu pelaporan sebagaimana ditetapkan UU, yaitu maksimal 30 hari Kerja," kata Febri.
Pelapor gratifikasi pun dapat mengakses melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau dengan mengunduh aplikasi GOL di perangkat ponsel berbasis android melalui Google Play store atau melalui App store untuk ponsel dengan sistem operasi iOS.
"Langkah-langkah pelaporan akan dipandu melalui aplikasi tersebut," Febri mengakhiri.Â
Advertisement