Jokowi Temui Pansel KPK di Istana

Mengawali pertemuan, Jokowi mengucapkan selamat lebaran Idulfitri 2019. Dia juga berterimakasih atas kesediaan menjadi pansel calon pimpinan KPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jun 2019, 09:42 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2019, 09:42 WIB
Titin Supriatin /Merdeka.com
Presiden Jokowi bertemu tim pansel KPK di Istana.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Pertemuan dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta. 

Mengawali pertemuan, Jokowi mengucapkan selamat lebaran Idulfitri 2019. Dia juga berterimakasih atas kesediaan menjadi pansel calon pimpinan KPK. 

"Terima kasih atas kesediaannya untuk menjadi pansel KPK," ucap Jokowi, Senin (17/6/2019).

Sebagai informasi, Jokowi telah menetapkan sembilan anggota pansel calon pimpinan KPK periode 2019-2023. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023.

Keppres ini ditandatangani pada Jumat (17/5/2019). Dalam Keppres disebutkan bahwa pansel calon pimpinan KPK dipimpin Yenti Ganarsih, yang merupakan akademisi Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

Yenti akan didampingi oleh Indriyanto Senoadji, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) sekaligus mantan Plt Ketua KPK, sebagai Wakil Ketua Pansel calon pimpinan KPK.

Praktisi-Akademisi

Titin Supriatin /Merdeka.com
Jokowi mengundang Pansel KPK ke Istana.

Sebagai anggota pansel, Jokowi menetapkan akademisi sekaligus pakar hukum pidana dan HAM, Harkristuti Harkrisnowo. Kemudian akademisi dan pakar psikologi dari UI Hamdi Moeloek dan akademisi dan pakar hukum pidana dari UGM Marcus Priyo.

Selanjutnya pendiri Setara Institute Hendardi dan Direktur Imparsial Al Araf.  Dari unsur pemerintah, Jokowi menunjuk staf ahli Bappenas Diani Sadia dan Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Mualimin Abdi menjadi anggota pansel calon pimpinan KPK.

Pansel calon pimpinan KPK ini akan bekerja sejak Keppres Nomor 54/P Tahun 2019 ditetapkan. Mereka bertugas menyaring dan mengusulkan nama-nama calon pimpinan KPK kepada Presiden.

 

Reporter: Titien Suprihatin

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya