Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap fotografer Jerry Aurum terkait kepemilikan narkoba. Jerry ditangkap di kediamannya kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, pada Rabu 19 Juni 2019 lalu.
Kanit 1 Reserse Narkoba Polres Jakbar, AKP Arif Oktora mengatakan, Jerry mengaku menyetok narkoba untuk dikonsumsi sesuai kebutuhan. Khusus ganja dan tembakau gorila, dikonsumsi mantan suami penyanyi Denada itu sebelum tidur.
Baca Juga
"Kalau ganja dan tembakau gorila itu memang dia gunakan untuk tidur, itu keterangan dari yang bersangkutan," kata Arif di Mapolda Metro Jaya, Rabu 26 Juni 2019.
Advertisement
Masih dari pengakuan Jerry Aurum, narkoba itu dikonsumsinya sejak 2016 atau sebelum anaknya sakit.
"Kalau dilihat dia menggunakan 2016. Berartikan sebelum (anaknya sakit)," kata Arif.
Beli Langsung ke Bandar
Menurut dia, narkoba itu dibeli Jerry langsung kepada bandarnya. Bahkan terakhir, dia membeli narkoba tersebut, dua hari sebelum ditangkap Jerry membeli narkoba tersebut.
"Waktu beli terakhir, 2 hari sebelum penangkapan," tandasnya.
Polisi telah menetapkan Jerry sebagai tersangka kepemilikan narkoba. Jerry diketahui mengonsumsi narkoba jenis ekstasi, satu paket ganja dan juga tembakau gorila.
Advertisement