Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid mengatakan, Omnibus Law bisa menyelesaikan keadaan hiper regulasi yang ada saat ini. Saat ini secara positif terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah yang secara teknis menggambarkan kompleksitas regulasi di Indonesia.
Fahri menjelaskan, penerapan Omnibus Law secara teoretis merupakan metode untuk mengganti atau mencabut ketentuan dalam undang-undang atau mengatur ulang beberapa ketentuan dalam undang-undang ke dalam satu undang-undang tematik.
Menurutnya, secara teknis, dalam rangka penyiapan regulasi pelaksana Omnibus Law secara paralel dengan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja bersama DPR RI, setiap menteri atau kepala lembaga perlu menyiapkan regulasi teknis sebagai derivatif, yaitu Perizinan Lokasi, Perizinan Lingkungan, Perizinan Bangunan Gedung, Perizinan Sektor, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, UMK-M, Pengadaan Tanah, Investasi dan proyek pemerintah, serta Kawasan Ekonomi.
Advertisement
"Sehingga konsekuensi penerapan Omnibus Law adalah undang-undang Existing masih tetap berlaku, kecuali sebagian pasal (materi hukum) yang telah diganti atau dinyatakan tidak berlaku lagi dan Undang-undang Existing tidak diberlakukan lagi, apabila pasal (materi hukum) yang diganti atau dinyatakan tidak berlaku," ujarnya, Sabtu (14/3/2020).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
79 UU Batal
Menurut Fahri, penerapan Omnibus Law secara teknis yuridis akan membuat sekitar 79 undang-undang terkena pembatalan, baik sebagian pada pasal tertentu atau mengganti/mencabut, yang membutuhkan kajian mendalam serta diharmonisasi secara cermat dan hati-hati, agar sistem hukum tidak rusak atau terjadi kekacauan pada aspek penerapan di lapangan.
Pada saat ini, RUU Omnibus Law sudah berada di DPR RI, ia mengingatkan agar di dalam pembahasannya, benar-benar dilakukan secara cermat dan membutuhkan kehati-hatian yang tinggi sehingga visi pembangunan nasional, khususnya pada sektor ekonomi, dapat berjalan dengan baik dan proporsional di bawah payung konsep Omnibus Law.
Advertisement