Liputan6.com, Jakarta - Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK), Yenti Garnasih mengatakan, sudah 93 nama yang mencalonkan diri sebagai calon ketua KPK periode 2019-2023.
"Kita juga ke beberapa lembaga mengundang, siapa tahu akan mendafar, masih ada 3 hari (tersisa). Sudah 93 orang mendaftar, jadi cepat sekali hari-hari akhir banyak yang mendaftar,” tutur Yenti di Kantor BNPT, Jakarta, Senin (1/7/2019).
Menurut dia, mayoritas pendaftar calon pimpinan KPK adalah mereka yang berprofesi sebagai dosen dan advokat. Jumlahnya, ada 22 orang dosen dan 20 orang advokat. Sisanya adalah mereka yang berprofesi sebagai dokter, perpajakan, polisi, pensiunan jaksa, dan keuangan.
Advertisement
Yenti menyatakan, pihaknya juga akan mempertimbangkan bila perpanjangan pendaftaran akan dilakukan.
"Kita akan lihat (bila diperpanjang). Namun, kita tidak hanya melihat kuantitas, kalau dari kualitas sudah cukup (maka) tidak diperpanjang, itu gunanya kita akan update," dia mengakhiri soal pendaftaran calon pimpinan KPK.
Antiradikalisme
Anggota Pansel KPK, Hendardi menambahkan, pihaknya juga bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggungulangan Terorisme (BNPT) untuk menentukan kriteria calon pemimpin yang terhindar dari paham radikalisme.
Menurut dia, pihaknya dengan BNPT akan mengkategorikan hal apa saja yang membuat seorang calon pemimpin KPK pantas untuk dipilih.
"Beberapa hal antara lain adalah bahwa (calon) itu tidak terlibat pada organisasi teroris, (mau) mengganti ideologi Pancasila dan juga ingin mengganti negara dengan agama tertentu," kata Hendardi.
Meski begitu, dia menegaskan, paham radikalisme bukan satu-satunya permasalahan yang harus diperhatikan.
"(Radikalisme) ini salah satu isu saja dari berbagai indikator penting lainnya. Antara lain adalah integritas, track record, kemudian kapabilitas dan independensi dari para calon," Hendardi mengakhiri.
Advertisement