KPK Apresiasi Kejagung Copot Jabatan 3 Jaksa Kejati DKI Terjerat Kasus Korupsi

Diketahui, Kejagung mencopot Agus Winoto dari jabatan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Jul 2019, 14:05 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2019, 14:05 WIB
Febri Diansyah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Kejaksaan Agung yang mencopot jabatan tiga jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lantaran terjerat proses hukum di lembaga antirasuah.

"KPK menghargai Kejaksaan dalam melakukan beberapa langkah tersebut. Kami menyimak penyampaian informasi dari Kejaksaan Agung," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Diketahui, Kejagung mencopot Agus Winoto dari jabatan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Agus Winoto dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap penanganan perkara penipuan investasi Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selain Agus, Kejagung juga memberhentikan dua orang jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), yakni Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas. Yuniar dicopot dari posisi Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain, sedangkan Yadi dicopot dari Kepala Subseksi Penuntutan.

"Saya kira tindakan cepat yang dilakukan tersebut memang perlu dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan," kata Febri.

Terkait dengan Yadi dan Yuniar yang tak dijerat oleh lembaga antirasuah, Febri menyebut memang tidak semua pihak yang terjaring OTT dapat dinaikan statusnya sebagai tersangka. Febri mengatakan, status Yadi, Yuniar dan satu pengacara yang terjaring OTT KPK masih berstatus sebagai saksi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Perkuat Kerja Sama

Terkait Kecelakaan Setya Novanto, KPK Angkat Bicara
Juru bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada awak media di Gedung KPK, Kamis (17/11). Keterangan tersebut terkait Kecelakaan yang dialami Ketua DPR Setya Novanto pada Kamis (16/11) sore. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

"Jadi, bagi KPK pun sejauh ini 3 orang tersebut (1 pengacara dan 2 jaksa) memang bukan tersangka dalam kasus ini. Kapasitas mereka adalah sebagai saksi. Sebagai penegak hukum, KPK ataupun Kejaksaan tentu juga tidak boleh memaksakan orang-orang tertentu untuk menjadi tersangka padahal perbuatan mereka tidak demikian," kata Febri.

Selain itu, kata Febri, kerjasama KPK dan Kejaksaan akan terus dilakukan dan diperkuat, baik untuk pencegahan Korupsi maupun koordinasi dan supervisi kasus-kasus di daerah yang sedang berjalan saat ini.

"Dalam proses Penyidikan yang sedang ditangani KPK saat ini, nanti tentu kami juga membutuhkan kerjasama dan bantuan dari Kejaksaan. Baik terkait bukti-bukti dokumen ataupun pemeriksaan saksi-saksi dari Kejaksaan," kata Febri.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya