Liputan6.com, Jakarta - Penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris meminta peran serta lapisan masyarakat madani dan jurnalis untuk menekan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur penegak hukum supaya melepaskan jabatannya kala mereka terpilih sebagai pimpinan KPK.
"Kita di elemen civil society harus menolak upaya menjinakan KPK melalui keterlibatan intensif institusi kepolisian dalam seleksi capim KPK," kata Syamsuddin dalam sebuah diskusi yang digelar di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).
Baca Juga
Hal itu perlu dilakukan, kata Syamsuddin, karena kekhawatirannya akan kooptasi Korps Bhayangkara itu terhadap KPK. Mengingat banyak pati Polri yang berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai capim KPK.
Advertisement
"Dan lebih jauh saya berpendapat apabila katakanlah pimpinan KPK itu dikuasi oleh polisi aktif, kemudian setelah (mereka) tidak pensiun yang kita khawatirkan KPK akan terkooptasi atau dikendalikan oleh polisi," katanya.
Menurut Syamsuddin, KPK pada awalnya dibentuk untuk menciptakan lembaga yang bersih pascareformasi. Kala itu masyarakat tidak menaruh kepercayaan kepada lembaga penegak hukum yang sudah ada dalam keseriusannya mengungkap kasus korupsi.
"Semangat awalnya KPK itu kan upaya penegakan pemerintahan yang bersih sebagai akibat kegagalan institusi kepolisian dan kejaksaan tidak bisa menaggulangi hal itu, maka KPK terbentuk. Maka bagi saya aneh kalau kemudian institusi kepolisian disibukkan untuk menyiapkan anggotanya memasuki KPK," katanya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
9 Pati Polri
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, pihaknya telah menerima sembilan pejabat tinggi (Pati) yang bermaksud mendaftar sebagai calon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dari SDM sudah menerima pendaftaran sembilan orang perwira tinggi Polri yang terencana akan mengikuti seleksi terbuka calon komisioner KPK," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Menurutnya, sembilan Pati tersebut akan mengikuti seleksi internal Polri sebelum akhirnya disodorkan untuk mendaftar ke Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK.
"Secara internal itu nanti ada assesment untuk mengecek satu persyaratan administrasi, kedua kompetensi, ketiga persyaratan di bidang pengalaman penugasan. Setelah dari internal kepolisian terpenuhi persyaratan baru nanti akan diverifikasi tingkat atas," jelas dia.
Verifikasi tingkat atas itu yakni masuk ke Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri. Setelahnya baru akan diputuskan siapa yang akan maju ke Pansel Capim KPK.
"Wanjakti memutuskan misalnya kalau sekarang sembilan, besok bisa nambah lagi, betul-betul yang memenuhi persyaratan sesuai yang disampaikan pansel secara terbuka. Misalnya tinggal lima orang, lima orang itu yang diberikan surat tahapan rekomendasi untuk mengikuti tahapan seleksi yang sudah dijadwalkan pansel KPK," tutup Dedi.
Advertisement