KPK Sesalkan Perizinan Jadi Ajang Cari Untung Kepala Daerah

KPK menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun sebagai tersangka.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Jul 2019, 01:05 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2019, 01:05 WIB
Nurdin Basirun
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun (kedua kanan) dengan kawalan petugas tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Nurdin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (10/7) dengan barang bukti uang SGD 6 ribu yang diduga suap izin rencana reklamasi (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyesalkan perizinan kerap dijadikan ajang mencari keuntungan bagi kepala daerah.

Padahal, menurut Basaria, perizinan menjadi salah satu fokus dalam Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Seperti diketahui Stranas Pencegahan Korupsi memiliki tiga fokus, sektor perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

"Seharusnya, pembenahan perizinan ini diharapkan bisa memberikan kesempatan pengembangan investasi di daerah dan bukan menjadi ajang mengeruk keuntungan untuk kepentingan tertentu," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

KPK baru saja mengungkap praktik suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018-2019.

Dalam kasus ini KPK menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun sebagai tersangka. Selain Nurdin, KPK juga menjerat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar.

Nurdin menerima suap dari Abu Bakar agar yang ingin mendirikan resort dan kawasan wisata seluas 10.2 hektare di kawasan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Padahal kawasan tersebut sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.

Basaria pun menyesalkan ketidakpedulian terhadap pengelolaan sumber daya alam yang bisa menimbulkan kerusakan lingkungan dengan nilai kerugian yang tidak sebanding dengan investasi yang diterima.

"KPK mencermati kasus ini karena salah satu sektor yang menjadi fokus adalah korupsi di sektor sumber daya alam," kata Basaria.

Apalagi, dalam perizinan yang akan diajukan Abu Bakar menyebut adanya alasan investasi. Menurut Basaria, alasan investasi tersebut menjadi lebih buruk lantaran digunakan sebagai pembenar dalam melakukan korupsi.

"Apalagi kita memahami, investasi akan berarti positif bagi masyarakat dan lingkungan jika dilakukan dengan prinsip-prinsip keterbukaan dan good governance. Investasi semestinya dilakukan tanpa korupsi dan tidak merusak lingkungan," ucap Basaria

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

Penetapan Tersangka

Nurdin Basirun
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun (tengah) dengan kawalan petugas tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Nurdin beserta lima orang lainnya terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan kasus suap dana izin reklamasi di Provinsi Kepri. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

KPK menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun (NBA) sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018/2019. Selain kasus suap, Nurdin Basirun juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara dan menaikkannya ke tingkat penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Selain Nurdin Basirun, KPK juga menjerat tiga orang lainnya yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH), dan pihak swasta Abu Bakar (ABK). Ketiganya hanya dijerat pasal suap.

Basaria mengatakan, Nurdin Basirun menerima suap dari Abu Bakar yang ingin membangun resort dan kawasan wisata seluas 10.2 hektare di kawasan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Padahal kawasan tersebut sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.

"NBA, Gubernur Kepulauan Riau kemudian memerintahkan BUH dan EDS untuk membantu ABK supaya izin yang diajukan ABK segera disetujui," kata Basaria.

Menurut Basaria, untuk mengakali hal tersebut, Budi Hartono memberitahu Abu Bakar cara agar izinnya disetujui. Yakni dengan menyebut bahwa Abu Bakar akan membangun restoran dengan keramba sebagai budi daya ikan di bagian bawahnya.

"Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya," kata Basaria.

Setelah itu, Budi memerintahkan Edy Sofyan untuk melengkapi dokumen dan data dukung agar izin Abu Bakar segera disetujui. Dokumen dan data dukung yang dibuat Edy Sofyan pun asal-asalan agar cepat selesai persyaratannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya